TUGAS KELOMPOK
ETIKA BISNIS
“ETIKA
BISNIS DALAM LINGKUP GLOBALISASI”
![]() |
OLEH :
KELOMPOK V
TRI SULTAN EFENDI (G211 11 902)
ARISWANTO (G211 11 292)
NURFAISAH
BAHARUDDIN (G211 11 907)
SUMARNI USMAN (G211 11 901)
DIAN PURWANTI (G211 11 909)
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
I. PENDAHULUAN
Etika
bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian
besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika
mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting
artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.
Di
Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat.
Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap
etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika
bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang
tidak terikat menurut hukum.
Persaingan
usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak produsen dan konsumen.
Indicator dari persaingan yang sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga
pasar yang terbentuk antara permintaan dan penawaran pasar, dan peluang yang
sama rari setiap usaha dalam bidang industry dan perdagangan. Adanya persaingan
yang sehat akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha
kecil, dan produsan sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi
kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu.
Tanpa
kepastian hukum, maka mekanisme pasar akan terancam. Adanya hukum yang pasti
akan memelihara ketertiban dan menjamin transparasi pasar. Makalah ini
bertujuan untuk mengkaji relevansi etika bisnis dengan persaingan usaha di
Indonesia.
Terdapat
hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha. Terdapatnya aspek
hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang
sehat. Dalam bisnis, terdapat bersaingan yang ketat, yang kadang – kadang
menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan
usaha dan memenangkan persaingan.
Etika
bisnis merupakan suatu bidang ilmu ekonomi yang terkadang dilupakan banyak
orang, padahal melalui etika bisnis inilah seseorang dapat memahami suatu
bisnis persaingan yang sulit sekalipun, bagaimana bersikap manis, menjaga sopan
santun, berpakaian yang baik sampai bertutur kata semua itu ada “meaning” nya.
Bagaimana era global ini dituntut untuk menciptakan suatu persaingan yang
kompetitif sehingga dapat terselesaikannya tujuan dengan baik, kolusi, korupsi,
mengandalkan koneksi, kongkalikong menjadi suatu hal yang biasa dalam tatanan
kehidupan bisnis, yang mana prinsip menguasai medan dan menghalalkan segala
cara untuk memenangkan persaingan menjadi suatu hal yang lumrah, padahal etikanya tidak begitu.
Globalisasi adalah proses yang meliputi
seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi
terhubung bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan,
dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu
negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk
didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia,
kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran
global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan
lain sebagainya.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Etika Bisnis
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika
bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan
standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena
dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak
diatur oleh ketentuan hokum (Barten, 2000).
Menurut
(Mustika, 2010) etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari
perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan
didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
- Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
- Melindungi prinsip kebebasan berniaga
- Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
2.2 Perusahaan
Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi
barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus
melewati sebuah ‘ proses ‘ di
suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh
manusia. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan –
bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu,
peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu
serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi (Abiyoga, 2012).
Hasil
dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang
akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil
penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka
perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil
penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka
perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan
barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan
yaitu keuntungan (Ramdhan, 2010).
Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari
keuntungan. Lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha,
para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam (Anonim , 2012).
2.3 Peran
dan Manfaat Etika
Seorang
manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika
yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja. Tidak ada
satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup dalam
suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas, dan
hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak dan mengendalikan semangat
kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap etika yang disepakati secara
luas.
Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap
menghalangi kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis,
kebebasan dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya juga
kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan
penjajahan oleh mereka yang berkuasa.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang
menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat
aturan-aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu
perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah
diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan
dapat diliha pada :
·
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan
landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,
sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi
perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun
dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan
letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang
universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
·
Pedoman Perilaku
Pedoman
perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam
melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua
karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan
kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap
peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak
etis.
·
Benturan Kepentingan
Benturan
kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan
dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan
Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa
mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis
pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal
pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan
kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang
saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS
sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai
benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan
perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
·
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan
Donasi
Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung,
kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik
langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset
perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan
legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh
perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris
dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat
pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat
mempengaruhi pengambilan keputusan.
·
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan
bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta,
utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Kerahasiaan Informasi
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus
menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha;
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan
perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan,
penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang
telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi
rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang
saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan
dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi
menjadi rahasia milik perusahaan.
·
Pelaporan terhadap pelanggaran
Pedoman Perilaku
Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang
pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses
secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang
menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran
terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya,
Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan
implementasi GCG.
Berikut
ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan-perusahaan
maupun organisasi :
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial
perusahaan
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Dapat menciptakan persaingan yang
sehat antar perusahaan maupun organisasi
5.
Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”
6.
Guna menghindari sifat KKN (
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
7.
Dapat mampu menyatakan hal benar itu
adlah benar
8.
Membentuk sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
9.
Dapat konsekuen dan konsisten dengan
aturan-aturan yang telah disepakati bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.
III. PEMBAHASAN
3.1
Etika Bisnis
di Era Globalisasi
Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal.
Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara
pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki
sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara
merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari
ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak
Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara
tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya.
Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya
perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem
perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan.
Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat
diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor
demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Setiap Negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri
selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi
yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa Bisnis multinasional merupakan
kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi,
terutama Negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang
rendah. Developing country mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk
mengekspor barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor
asing sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri. Sedangkan developed
country lebih mudah dalam mendapatkan barang/jasa yang mereka inginkan.
Ada kesempatan yang terbuka lebar maka pasti ada persaingan
untuk mendapatkannya. Berikut ini ada dua macam keuntungan yang dapat digunakan
sebagai modal untuk meraih keberhasilan:
a)
Keuntungan absolut, disaat sebuah
Negara dapat memproduksi sesuatu produk yang lebih murah dan/atau kualitas yang
lebih tinggi dari Negara lain. Contohnya Indonesia memiliki keunggulan karena
memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti minyak. Sehingga Indonesia dapat
menjual minyak lebih murah.
b)
Keuntungan komparatif, disaat sebuah
Negara memproduksi barang dengan lebih efisien atau lebih baik daripada Negara
lain yang memproduksi barang yang sama. Contohnya produsen mobil sport
Ferrari dalam penggunaan teknologi terpadu pada pembuatan mobil balap.
Tidak semua kesempatan bisnis global dapat langsung
digunakan. Terdapat beberapa halangan yang dapat menghadang perdagangan
internasional seperti perbedaan sosial dan budaya, perbedaan ekonomi dan
perebedaan hukum dan politik. Perusahaan harus mampu menyikapi barrier
tersebut
Selain
social budaya, ekonomi dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh
perusahaan adalah Etika Bisnis. Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk
berdasarkan kepercayaan perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara
yang baik dan yang buruk. Kode Etik yang ada bersumber dari pandangan anak-anak
ke perilaku orang dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan
pengaruh kawan.
Tujuan diciptakanya kode etik
adalah:
1.
Meningkatkan kepercayaan publik pada
bisnis.
2.
Berkurangnya potensial regulasi
pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3.
Menyediakan pegangan untuk dapat
diterima sebagai pedoman.
4.
Menyediakan tanggungjawab atas
prilaku yang tak ber-etika.
Tanggung
jawab sosial juga merupakan juga hal yang penting. Tanggung jawab sosial adalah
sebuah konsep dimana sebuah perusahaan terhubung dengan sosial dan lingkungan
sekitar dalam hal proses bisnis dan interaksi perusahaan dengan stakeholdernya.
Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial
yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, keterpanggilan
religi atau keterpangilan moral, dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang
sepantasnya dilaksanakan oleh para pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi
permasalahan sosial yang menimpa masyarakat.
3.2 Etika Bisnis dalam Persaingan
Dalam bisnis akan terjadi persaingan yang sangat ketat
kadang-kadang menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk
memenangkannya, sehingga yang sering terjadi persaingan yang tidak sehat dalam
bisnis. Persaingan yang tidak sehat ini dapat merugikan orang banyak selain
juga dalam jangka panjang dapat merugikan pelaku bisnis
itu sendiri.
Aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan
terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat
menunjukkan bahwa peranan hukum
dan etika bisnis dalam persaingan bisnis ekonomi belum berjalan sebagaimana
semestinya.
Dari segi etika bisnis, hal ini penting karena
merupakan perwujudan dari nilai-nilai moral. Pelaku bisnis sebagian menyadari
bahwa bila ingin berhasil dalam kegiatan bisnis, ia harus mengindahkan
prinsip-prinsip etika. Penegakan etika bisnis makin penting artinya dalam
upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang kondusif. Sekarang ini banyak
praktek pesaing bisnis yang sudah jauh dari nilai-nilai etis, sehingga
bertentangan dengan standar moral. Para pelaku bisnis sudah berani
menguasai pasar komoditi tertentu dengan tidak lagi mengindahkan sopan-santun
berbisnis. Keadaan ini semakin krusial sebagai akibat dari sikap Pemerintah
yang memberi peluang kepada beberapa perusahaan untuk menguasai sektor industri
dari hulu ke hilir.
3.3 Persaingan usaha dalam
Bisnis
Persaingan hanya terjadi pada system dunia yang bebas. Hal
ini merupakan faktor yang paling penting dalam memajukan perekonomian. Dalam
bahasa Inggris persaingan disebut “competition” , Marshaal Howard berpendapat
bahwa persaingan merupakan istilah umum yamg dapat digunakan untuk segala
sumber daya yang ada. Persaingan adalah jantungnya perekonomian pasar bebas.
Produsen
harus memenuhi keinginan konsumen dalam pelayanan yang lebih efisien dan
mendapatkan keuntungan yang lebih baik dari pesaingnya. Produsen akan
memperoleh keuntungan dari konsumen apabila ia mampu melayani konsumen secara
efisien, dan sebaliknya apila ia tidak mampu, maka ia akan mengalami kerugian
dan kebangkrutan.
Adanya
persaingan dalam bidang industry akan memaksa para pesaing bisnis untuk
menghasilkan barang-barang berkualitas. Perusahaan-perusahaan yang dikelola
dengan efisien akan memperoleh keuntungan yang besar dan tetap hidup. Sedangkan
perusahaan yang tidak efisien akan mengalami kekalahan dalam bersaing sehingga
lama-kelamaan akan bangkrut. Adanya persaingan akan memberikan peluang bisnis,
yaitu pasar bebas, dimana tidak ada larangan-larangan atau batasan-batasan bagi
perusahaan untuk keluar atau masuk dari pasar.
Menurut
Marshall, manfaat umum dari proses persaingan ekonomi adalah terbentuknya harga
yang semurah mungkin bagi barang dan jasa yang disertai adanya bentuk pilihan
maupun kualitas barang dan jasa yang diinginkan. Dalam hal demikian, banyak
produsen yang member kontribusi pada perdagangan atau pasar. Dan harga-harga
yang bersaing ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar. Jika sejumlah
penjual yang mau menjual sama dengan jumlah pembeli yang mau membeli, maka
disini adalah sisi positif dari persaingan bisnis. Sedangkan sisi negatifnya
adalah ketika terjadi persaingan yang mutlak, dimana masing-masing perusahaan
hanya menginginkan keuntungan sebesarnya-sebesarnya.
Dalam
keadaan seperti itu, akan timbul ketidakmerataan keuntungan dan hasil
pendapatan. Pengusaha dengan modal kecil akan tersisih dengan sendirinya. Dalam
hal ini para pelaku ekonomi berhasrat menguasai berbagai sector industry
sekaligus, mulai dari industri hulu sampai industri hilir.
Iklim
persaingan yang demikian akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat. Disini
persaingan sesama usaha akan semakin ketat dan cenderung tidak jujur, ditambah
dengan tidak adanya paranata hukum yang membatasi kegiatan bisnis. Sehubungan
dengan berlangsungnya era globalisasi, maka persaingan harus transparan dan
mengandalkan profesionalisme.
3.4 Jenis
Persaingan
Persaingan bisnis
dapat berbentuk persaingan yang sehat atau sempurna dan persaingan yang tidak
sehat.
1. Persaingan
sehat
Persaingan sehat dalam arti positif,
adalah sarana atau motivasi dalam bidang industry untuk menumbuhkan gairah,
untuk menciptakan kualitas dan barang dari segi mutunya. Persaingan sehat
bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan menggunakan cara-cara efisien,
meningkatkan produktivitas, mutu dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Para
pengusaha diisyaratkan berpsikap ksatria dalam menghadapi persaingan sehat. Ini
dilakukan dalam praktik bisnis dengan tidak melanggar etika bisnis.
Dalam
struktur persaingan sempurna ada cirri-ciri khusus, yaitu:
a)
Terdapat banyak pembeli dan penjual
b)
Produk yang ditawarkan banyak dan homogeny
c)
Tidak ada larangan masuk pasar.
d)
Perolehan yang cukup terhadap informasi pasar.
2.
Persaingan tidak sehat
Sekarang
masih banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel, monopoli, pengendalian
harga dan praktik bisnis tidak sehat lainnya. Upaya pemerintah untuk mewujudkan
persaingan sehat belum terlaksana karena banyaknya hambatan dalam praktik
persaingan bisnis di Indonesia.
Pengusaha
besar yang memiiki kekuatan ekonomi untuk sebagian besar tergoda untuk berbuat
salah. Kesalahan itu bisa berupa penetapan harga yang seenaknya, menghalangi
arus perusahaan baru yang masuk atau menghempaskan pesaing.
Perusahaan
yang anti persaingan adalah perusahaan yang memegang monopoli murni yang
ditandai keadaan dimana ciri hanya ada satu pengusaha. Pengusaha yang memegang
monopoli murni ini biasanya mampu mengontrol tingkat struktur harga, dan
memblokir adanya usaha baru.
Persaingan
yang tidak sehat ini, yang ditandai dengan pemusatan kekuatan ekonomi pada
seseorang atau beberapa orang adalah tidak sehat, dan ditinjau dari berbagai
sudut mempunyai sisi negative, karena itu harus dicegah supaya tidak merusak
system perekonomian dan system hukum nasional. Persaingan yang tidak sehat
membawa dampak yang tidak baik bagi perlindungan mesyarakat, dan perkembangan
dunia usaha itu sendiri.Persaingan tidak sehat bertentangan dengan UUD’45 pasal
33 dan cita-cita keadilan social. Karena itu praktek persaingan yang tidak
sehat harus dihindari dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang berazaskan
kekeluargaan, keserasian, dan keseimbangan.
3.5 Keuntungan
dan Etika
Perlu digaris bawahi bahwa sejak
semula tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan, atau lebih tapat,
keuntungan adalah hal yang pokok bagi kelangsungan bisnis, walaupun bukan
tujuan satu-satunya. Sebagaimana dianut oleh pandangan bisnis yang ideal, maka
dari sudut pandang etika, keuntungan bukan hal yang buruk. Bahkan secara moral,
keuntungan merupakan hal yang baik, dan diterima karena, pertama, keuntungan
memungkinkan suatu perusahaan bertahan dalam kegiatan bisnisnya. Kedua, tanpa
memiliki keuntungan, tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya,
dan karena itu tidak akan menjadi aktivitas ekonomi demi memacu pertumbuhan
ekonomi. Ketiga, keuntungan memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan tetapi
juga untuk menghidupi karyawan-karyawannya,
bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang lebih baik. keuntungan yang diperoleh, perusahaan dapat terus
mengembangkan usahanya yang berarti menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang
lain.
Dalam
persaingan bisnis yang ketat, para pelaku bisa sadar betul bahwa perusahaan
yang unggul bukan karena perusahaan mempunyai kinerja bisnis manajerial
financial yang baik, melainkan perusahaan juga mempunyai kinerja etis dan etos
yang baik.
Kedua,
dalam persaingan bisnis yang ketat, para pelaku bisnis yang modern sangat sadar
bahwa konsumen adalah raja. Oleh karena itu, hal yang paling pokok untuk bisa
untung dan bertahan dalam pasar yang penuh persaingan adalah sejauh mana suatu
perusahaan bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan konsumen. Ini bukan
merupakan hal yang mudah.
Karena
dalam pasar yang penuh dengan persaingan dan pasar yang bebas dan terbuka,
dimana ada beragam barang dan jasa ditawarkan dengan harga dan mutu yang
kompetitif, sekali konsumen dirugikan, maka mereka akan berpaling dari
perusahaan tersebut.
Yang
paling pokok, adalah para
pelaku bisnis modern sadar betul bahwa
kepecayaan konsumen hanya mungkin dijaga dengan memperhatikan citra bisnisnya
sebagai bisnis yang baik dan etis. Termasuk didalamnya adalah pelayanan,
tanggapan terhadap keluhan konsumen, hormat pada hak dan kepentingan konsumen,
menawarkan barang dan jasa dengan mutu yang baik dan harga yang sebanding.,
tidak menipu konsumen dengan iklan bombastis dan seterusnya.
Hal
ini kini benar-benar oleh perusahaan-perusahaan yang memang ingin membangun
sebuah kerajaan bisnis bertahan lama, mereka sadar bahwa kini konsumen sangat
kritis dan tidak mudah dibohongi.
Ketiga,
dalam system pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral dan
berpihak tetapi secara efektif menjaga agar kepentingan dan hak dari semua
pihak dijamin. Para pelaku bisnis berusaha sebaik mungkin untuk menghindarkan
campur tangan pemerintah, karena baginya akan mengganggu kelangsungan
bisnisnya. Salah satu cara yang paling efektif untuk keperluan itu adalah
dengan cara menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu dengan menjalankan
bisnis sedemikian rupa tanpa sengaja merugikan kepentingan semua pihak yang
terkait dalam bisnisnya. Asumsinya adalah, jika sampai terjadi ia menjalankan
bisnisnya dengan merugikan pihak tertentu, maka pemerintah yang tuhasnya adalah
menjaga dan menjamin hak dan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali, dan ini
kita andaikan dijalankan secara konsekuen akan serta merta turun tangan
mengambil tindakan tertentu untuk menertibkan praktek bisnis yang tidak baik
itu. Termasuk dalam tindakan tersebut, adalah larangan atau pencabutan ijin
usaha perusahaan tersebut yang mana akan fatal bagi nasib perusahaan tersebut.
Jadi, dari pada melakukan bisnis yang melanggar kepentingan, para pelaku bisnis
berusaha sedapat mungkin untuk secara proaktif berbisnis secara baik dan etis.
Paling kurang ini adalah tuntutan dari dalam perusahaan tersebut demi
kelangsungan perusahaan itu, demi mendapat keuntungan yang menjadi tujuan pokok
bisnis.
Keempat,
perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap
dieksploitasi demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Justru sebaliknya,
karyawan dianggap sebagai subyek utama dari bisnis suatu perusahaan yang sangat
memungkinkan berhasil tidaknya perusahaan tersebut.
Dalam bisnis yang penuh persaingan
ketat, karyawan adalah orang-orang professional yang tidak mudah diganti.
Karena penggantian tenaga professional akan merugikan perusahaan dari segi
financial, waktu, energy, irama kerja perusahaan, team work dan seterusnya.
Dengan demikian yang paling ideal bagi perusahaan modern adalah bagaimana menjaga dan mempertahankan
tenaga kerja professional yang ada daripada membiarkan mereka pergi dan
mengundurkan diri.
3.6 PT
Rutan
PT RUTAN berdiri pada bulan
Agustus tahun 1942 di Malang. Bergerak di bidang industri mesin pertanian,
dengan produk utama meliputi : Traktor tangan, Pompa air, Mesin pengairan skala
mikro, Mesin pengolah beras, Mesin pengering, Rol karet gulungan padi, diesel
engine, welder, generator set, dan kapal aluminum.
Awalnya PT RUTAN ini hanya
sebagai bengkel sepeda, kemudian berkembang menjadi tempat reparasi senjata
pada zaman perang. Kemudian berkembang menjadi CV GUNTUR yang memproduksi pompa
air untuk irigasi/pengairan. Setelah itu berubah nama menjadi PT AGRINDO yang
bergerak dibidang mesin-mesin penggilingan padi. Kemudian berkembang lagi
menjadi PT TRD yang memproduksi mesin diesel.
Kami memiliki 7 kantor cabang yang mempunyai
jaringan diseluruh Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Palembang, Lampung,
Semarang dan Makassar. Selain itu, PT RUTAN juga bekerjasama dengan perusahaan luar
negeri seperti ISEKI (swiss), SATAKE (jepang), CROWN (korea), dan KIRLOSKAR
(india)
Visi Perusahaan
“Menjadi perusahaan penyedia peralatan pertanian terbesar di
Asia Tenggara”.
Misi Perusahaan
“Memasarkan
peralatan pertanian dengan harga yang sewajarnya dan untuk membantu Pemerintah
menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil”. Kami menyadari bahwa, dalam
rangka memperoleh kesuksesan di dalam usaha tersebut, kami secara terus menerus
mengembangkan teknologi tepatguna, manajemen profesional dan memberikan layanan
yang terbaik kepada pelanggan kami.
Dalam
mengelolah perusahaannya, peranan etika yang ditunjukkan dalam lingkup
globalisasi khususnya pada bidang pemasaran produk-produk perusahaan. Dimana
ketika pada saat penjualan barang di masyarakat ada pesaing dari luar yang
mematok harga jualnya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga
barang yang di pasarkan oleh perusahaan dalam negeri, maka tindakan utama yang
dilakukan adalah dengan menurunkan harga barang produkn yang dipasarkan
kemasyarakat agar konsumen tidak beralih keproduk lain.
Upaya
yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah produk-produk lain masuk ke
wilayah tempat pemasaran adalah dengan memberikan garansi kepada konsumen yang
membeli, diantaranya garansi produk dan teknis. Garansi produk yang diberikan
adalah dengan mengganti alatnya jika pemakaian belum lama dalam artian belum
melewati masa garansi. Kemudian dari segi teknis yaitu pihak perusahaan
memberikan jaminan alat-alat/sparkpart jika alat yang dijual mengalami
kerusakan sebelum melewati masa garansi. Selain dari itu, pihak perusahaan
sesering mungkin berkunjung kedaerah untuk terjun langsung untuk melihat
kondisi alat-alat yang ada.
IV. PENUTUP
·
Kesimpulan
Dalam
kehidupan bermasyarakat, dikenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Begitu juga
pada dunia bisnis pada umumnya. Bisnis perlu mengenal dan memperhatikan etika.
Dalam dunia persaingan yang ketat,
bisnis yang berhasil adalah bisnis yang memprhatikan nilai-nilai moral. Jadi
antara etika dan bisnis ada relevasinya. Adanya persaingan yang ketat antara
pelaku usaha dan adanya prinsip ekonomi untuk memperoleh kaentungan
sebesar-besarnya, membuat para pelaku bisnis bertindak tidak jujur.
Upaya perlindungan konsumen masih
terdapat kendala-kendala antara lain karena rendahnya kesadaran konsumen akan
hak-haknya. Guna melindungi konsumen dan produsen terhadap perdagangan dalam
dan luar negeri, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
·
Saran
1. Perlu
adanya pendidikan atau penyuluhan tentang etika bisnis kapada para pelaku
bisnis. Demikian pula penyuluhan tentang kehidupan berbisnis yang berlandaskan
etika yang merupakan keadilan ekonomi, serta hasil dari penerapan keadilan,
yaitu terwujudnya keadilan sosial
2. Pemerintah
perlu mengembangkan dan menumbuhkan aparatyang mempunyai kemampuan, kepekaan,
serta kewibawaan untuk melaksanakan pengawasanserta pembinaan kepada pelaku
bisnis, agar praktek-praktek yang meninggalkan etika bisnis tidak dilakukan
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Abiyoga. 2009. ”perusahaan.”
http://abiyogapradipta.blogspot.com/2009/10/teori-etika-bisnis.html (diakses
tanggal 15 November 2012)
Anonim, 2012. Pengertian perusahaan. http://wikipedia.org.com. Diakses
pada tanggal 15 desember 2012, Makassar.
Anonim, 2012.Ekonomi Global. http://wikipedia.org.com. Diakses pada
tanggal 15 desember 2012, Makassar.
Barten, 2000. ”Pengertian Etika
Bisnis.” Jogja : Kanikus
Mustika Wai, Diah. 2010. “Teori-teori
Etika Bisnis.” http://diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis
(diakses tanggal 15 November 2012)
Ramdhan, . 2010. “bisnis perusahaan.” http://finramdhan.blogspot.com/2010/10/etika-dalam-persaingan-bisnis.html
(diakses tanggal 16 Desember 2012)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus