Kamis, 12 Desember 2013



I.       PENDAHULUAN
Negara Indonesia merupakan negara agraris dimana sektor perekonomian utama dititikberatkan pada sektor pertanian. Sektor pertanian sebagai bagian integral dari struktur perekonomian Indonesia yang merupakan sektor paling penting karena dianggap mampu meningkatkan penerimaan devisa negara melalui ekspor. Selain itu, sektor pertanian juga berperan penting dalam menyediakan bahan pangan, sebagai pemasok bahan baku industri, menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan pendapatan masyarakat petani. Oleh karena itu, sektor pertanian harus terus dikembangkan agar tetap menjadi andalan dalam memantapkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani dan penduduk pedesaan, mengentaskan kemiskinan, memasok tenaga kerja yang berkualitas bagi sektor non pertanian, memacu pertumbuhan ekonomi, serta menyehatkan ekonomi pertanian.
Pertanian adalah suatu jenis usaha kegiatan produksi yang berlandaskan proses pertumbuhan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan. Awal kegiatan pertanian terjadi ketika manusia mulai mengambil peranan dalam proses kegiatan tanaman dan hewan serta pengaturannya untuk memenuhi kebutuhan. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, baik sumber daya alam yang diperbaharui dengan sumber daya alam yang tidak diperbaharui. Tak terkecuali untuk lahan pertanian yang tidak diragukan lagi tingkat kesuburannya. Oleh karena itu, dunia pertanian menjadi sesuatu yang sangat menjanjikan dan menguntungkan sehingga tak heran jika  penduduk negara Indonesia ini didominasi oleh masyarakat yang bergelut dalam bidang pertanian. Namun akhir-akhir ini, tingkat kesuburan lahan pertanian semakin berkurang sehingga sangat meresahkan petani. Hal ini terjadi karena rendahnya tingkat kandungan bahan organik dan unsur hara pada lahan pertanian. Dengan demikian, harapan petani untuk mendapatkan kesejateraan, penghasilan dan tingkat produktivitas tanaman dalam bidang pertanian semakin terancam.
Sektor pertanian secara umum terdiri dari beberapa sub sektor yaitu sektor pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan. Tanaman jagung (Zea mays) merupakan salah satu komoditas subsektor tanaman pangan pada sektor pertanian yang memiliki peranan sangat penting dalam perekonomian nasional setelah beras dan gandum sebagai makanan pokok utama. Tanaman jagung (Zea Mays. L) sangat diharapkan untuk menunjang pengembangan diversifikasi pangan sebagai bahan alternatif untuk memenuhi kebutuhan akan pangan.
Salah satu alternatif pemecahan masalah kelangkaan dan kebutuhan bahan pangan, baik beras maupun gandum adalah melalui substitusi atau mengganti dengan tanaman pangan (semusim) yang lain, seperti tanaman jagung. Tanaman semusim utama seperti jagung ini di Indonesia sebenarnya sudah sejak lama dikenal tetapi pengembangannya tidak sebaik budidaya padi sebagai tanaman pangan atau sumber makanan pokok utama. Hal ini dikarenakan masih sedikitnya daerah yang memanfaatkan tanaman jagung tersebut sebagai bahan pangan utama, terutama dalam hal industri maupun konsumsi. Tanaman jagung tersebut mempunyai prospek yang sangat baik untuk dikembangkan secara komersial di Indonesia, karena selain didukung oleh adanya kondisi secara geografis, juga didukung oleh adanya ketersediaan lahan yang cukup luas.   
1.1              Latar Belakang Penentuan Usaha
Tanaman jagung mempunyai kemampuan beradaptasi lebih luas dibandingkan tanaman serealia lainnya. Meskipun demikian, jagung akan tumbuh lebih baik pada tanah-tanah subur, berdrainase baik, suhu hangat dan curah hujan merata sepanjang tahun dengan curah hujan bulanan sekitar 100-125 mm. Kisaran pH yang dibutuhkan untuk pertumbuhan jagung adalah 5,5-8,0 dengan pH optimum 6,0-7,0. Suhu rata-rata yang dibutuhkan tanaman jagung adalah sekitar 21-32° C.
Jagung merupakan salah satu tanaman pangan yang memiliki peranan strategis dan bernilai ekonomis serta mempunyai peluang untuk dikembangkan. Karena, kedudukannya sebagai sumber utama karbohidrat dan protein setelah beras. Disamping itu juga, jagung berperan sebagai bahan baku industri pangan, industri pakan, bahan bakar, dan pengolahan bahan makanan. Selain itu, tanaman jagung memiliki banyak sekali peranan. Sebab, hampir seluruh bagian tanaman dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan antara lain batang dengan daun muda untuk pakan ternak, batang dengan daun tua setelah panen dapat diaplikasikan untuk pembuatan pupuk hijau dan kompos, batang dengan daun kering digunakan sebagai kayu bakar, batang jagung untuk lanjar (turus), batang jagung untuk pulp (bahan pembuatan kertas), buah jagung muda untuk olahan sayuran, perkedel jagung, bakwan, sambal goreng, biji jagung tua sebagai pengganti nasi, jagung marning, brondong, roti jagung, tepung, bihun, bahan campuran kopi bubuk, biskuit, bahan baku industri bir, industri farmasi, dextrin, perekat, dan industri tekstil.
Produksi palawija khususnya jagung menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pertambahan jumlah penduduk dan program perbaikan gizi masyarakat melalui diversifikasi pola makanan mendorong permintaan akan jagung. Selain komoditi jagung sebagai bahan baku industri dalam negeri semakin meningkat dengan banyaknya industri makanan ternak, industri minyak jagung dan produk ethanol, dimana varietas jagung mempunyai kelebihan dari jagung komposit yaitu produksinya 25-30% lebih tinggi, tahan rebah,penyakit dan kekeringan serta berumur pendek.
Jagung merupakan salah satu komoditas pangan yang bisa diolah menjadi makanan yang beraneka ragam. Salah satunya adalah jagung marning. Walaupun jagung marning telah lama dikenal, namun distribusi pemasarannya masih dalam skala lokal. Akibatnya, jagung marning kurang begitu dikenal oleh kalangan masyarakat.. Umumnya, jagung diolah menjadi makanan seperti grontol, pop corn, tepung, puding jagung dan lain-lain. Selain diolah sebagai makanan, jagung juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pakan ternak. Melihat peluang ini, kami berkeinginan mengembangkan jagung marning menjadi salah satu alternatif makanan ringan yang sehat ditengah maraknya makanan ringan yang disinyalir banyak mengandung bahan pengawet yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Jagung mempunyai nilai kandungan karbohidrat yang tinggi juga mempunyai nilai gizi yang sangat tinggi pula. Oleh karena itu, jagung marning dapat dimasukkan dalam kategori cemilan yang sehat karena merupakan produk cemilan yang bebas kolesterol dan kadar gulanya cukup rendah. Dalam proses penggorengan dan pengolahannya, jagung marning kurang menyerap banyak minyak sehingga menghemat pengeluaran untuk produksi.
Melihat fakta tersebut, semakin memperkuat keinginan kami untuk menjalankan usaha jagung marning dengan melakukan inovasi terbaru pada produk jagung marning, yaitu dengan rasa yang beranekaragam, seperti jagung marning rasa manis, pedas, asin, barbeque, ayam bakar, jagung bakar, atau kombinasi dari beberapa macam rasa. Sehingga lebih disukai oleh konsumen maupun masyarakat karena mempunyai banyak pilihan rasa. Kalau biasanya, jagung marning yang terdapat di masyarakat diolah secara sederhana, maka jagung marning yang satu ini diolah dengan berbagai macam aneka rasa dan termasuk makanan ringan yang sehat dan alami tanpa menggunakan bahan-bahan pengawet.
Produk jagung marning ini sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan akan makanan ringan yang sehat karena kebutuhan konsumen yang semakin sadar dengan kesehatan dan sedang meluangkan perhatian yang banyak tentang jenis­jenis produk yang alami. Peluang usaha ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiwa untuk menambah pendapatan dan bisa meringankan beban studi yang semakin hari semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga dapat melatih mahasiswa untuk berwirausaha dan meningkatkan kemampuan bekerja dalam tim sehingga bisa meningkatkan soft skill mahasiswa yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi era global seperti saat sekarang ini.


A.    JUDUL PROGRAM

Jagung Marning Aneka Rasa Sebagai Alternatif Makanan Ringan Sehat.
A. LATAR BELAKANG
Jagung merupakan salah satu komoditas pangan yang bisa diolah menjadi makanan yang beraneka ragam salah satunya adalah jagung marning. Walaupun jagung marning telah lama dikenal, namun distribusi pemasarannya masih dalam skala lokal akibatnya jagung marning kurang begitu dikenal oleh masyarakat.. Umumnya jagung diolah menjadi grontol, Pop Corn, tepung, dan lainnya untuk kebutuhan pakan ternak. Melihat peluang ini, kami berkeinginan mengembangkan jagung marning menjadi salah satu alternatif makanan ringan yang sehat ditengah maraknya makanan ringan yang disinyalir banyak mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan.
Jagung mempunyai nilai karbohidrat yang tinggi juga mempunyai nilai gizi yang tinggi. Oleh karena itu jagung marning dapat dimasukkan dalam kategori cemilan diet karena merupakan produk cemilan yang bebas kolesterol dan kadar gulanya cukup rendah. Dalam proses penggorengannyapun jagung marning kurang menyerap minyak sehingga menghemat pengeluaran untuk produksi.
Melihat fakta tersebut semakin memperkuat keinginan kami untuk menjalankan usaha jagung marning dengan melakukan inovasi pada produk jagung marning yaitu dengan rasa yang beranekaragam, seperti rasa manis, pedas, asin, barbeque, ayam bakar, jagung bakar, atau kombinasi dari beberapa rasa. Sehingga lebih disukai oleh konsumen karena mempunyai banyak pilihan rasa.
Produk jagung marning ini sangat tepat untuk memenuhi kebutuhan akan makanan ringan yang sehat karena kebutuhan konsumen yang semakin sadar dengan kesehatan dan sedang meluangkan perhatian yang banyak tentang jenis­jenis produk yang alami. Peluang usaha ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiwa untuk menambah pendapatan dan bisa meringankan beban studi yang semakin hari semakin meningkat. Selain itu kegiatan ini juga dapat melatih mahasiswa untuk berwiraswasta dan meningkatkan kemampuan bekerja dalam tim sehingga bisa meningkatkan soft skill mahasiswa yang sangat dibutuhkan dalam mengahadapi era global seperti saat ini.
B.  PERUMUSAN MASALAH
Kebutuhan akan jenis makanan ringan yang sehat terus bertambah. Melihat fakta tersebut kami memanfaatkan peluang ini menjadi sebuah usaha yang sangat menguntungkan. Jagung marning adalah pilihan yang tepat untuk mengisi peluang tersebut. Selain sehat dan bergizi tinggi juga akan disukai oleh konsumen karena ini memiliki keunggulan yaitu rasanya yang beraneka ragam mulai dari manis pedas sampai rasa, barbeque, dan sebagainya. Jagung marning ini dapat dinikmati oleh semua orang sesuai selera mereka masing­masing.
C. TUJUAN PROGRAM
Tujuan dari usaha pembuatan dan komersialisasi jagung marning aneka rasa ini, adalah:
1.                      Menambah pendapatan (income) kelompok PKM jagung marning Aneka Rasa.
2.                      Mendirikan usaha mandiri.
3.                      Memberikan pilihan rasa jagung yang disukai konsumen
4.                      Menjadikan usaha ini sebagai alternative ekonomis untuk para konsumen karena harga dari jagung marning relatif terjangkau.
D. LUARAN YANG DIHARAPKAN
1.      Produk jagung marning aneka rasa dengan kemasan yang menarik Jagung yang akan diolah berasal dari petani sekitar wilayah Makassar, sedangkan bumbu yang digunakan berasal dari hasil racikan sendiri.
2.      Workshop atau pameran hasil produk
Pameran ini lebih diarahkan dalam bentuk angkringan, karena produk olahan jagung ini merupakan cemilan.



E.  KEGUNAAN PROGRAM
Manfaat dari program ini antara lain:
1.              Dapat menumbuhkan jiwa kreativitas dan kewirausahaan pada mahasiswa pelaksana.
2.              Mengembangkan semangat kemandirian finansial sekaligus mengasah semangat dan kemampuan kerja sama dalam sebuah tim dengan adanya pembagian tugas dan diskusi kelompok guna menghasilkan produk Jagung marning aneka rasa ini.
F.  GAMBARAN UMUM RENCANA USAHA
1.    Lokasi
Usaha dan komersialisasi jagung marning aneka rasa
2.      Denah lokasi pelaksanaan usaha dan pelayanan administrasi
Sebagai tempat usaha sekaligus tempat pelayanan administrasi direncanakan bertempat di rumah kost salah satu pengusul
3.      Perencanaan Pemasaran
Kegiatan usaha keripik jagung aneka rasa ini adalah berupa pembuatan dan pemasaran hasil olahan jagung. Berikut adalah strategi pemasaran yang akan kami lakukan:
a)      STP (Segmentation, targetting & Positioning)
Segmentasi
Segmentasi adalah cara memilah­milah kelompok konsumen berdasarkan potensial penawaran produk yang berbeda­beda. Pangsa pasar dibagi menjadi tiga segmen yaitu:
1)      Kelompok Mahasiswa
Segmen ini (mahasiswa UNHAS) karena merupkan pangsa pasar yang besar dengan jumlah kurang lebih 25.000 orang. Selain itu factor lokasi
produksi yang berada diarea kampus sehingga menjadi kelebihan tersendiri dalam kegiatan survey, promosi dan pemasaran produk.
2)      Kelompok Pelajar
Segmen lain adalah pelajar yang ada di sekitar lingkar kampus UNHAS baik SD, SLTP, maupun SLTA. Segmen ini memiliki pangsa pasar yang tak kalah besar, terlebih lagi jika dilihat dari sisi psikologis mereka yang cenderung konsumtif dan menyukai hal yang baru. Selain itu, jenis produk ini bisa dijadikan suatu cemilan yang merupakan salah satu komoditi yang sangat disukai oleh para remaja.
3)      Kelompok Umum
Segmen ini terdiri dari para Dosen, warga lingkar kampus dan masyarakat umum.
Targetting
Target utama pemasaran produk ini adalah segmen pertama dan kedua yaitu kelompok mahasiswa dan pelajar. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa kelompok pertama dan kedua memiliki ukuran pasar yang besar, dan perkiraan bahwa segmen ini memiliki kebutuhan atas manfaat dari produk tersebut. Sedangkan segmen yang ketiga, yaitu masyarakat umum, merupakan target jangka panjang sehingga produk ini dapat beredar dan diterima oleh masyarakat secara luas.
Positioning
      Pelanggan melihat produk ini sebagai produk yang bermanfaat bagi kesehatan, enak, murah dan trendy. Trend pemasaran produk diarahkan pada kepedulian kesehatan dan slogan back to nature. Selain itu dibuat citra produk yang mewah melalui kemasan yang menarik sesuai segmentasi pasar.
      Produk berupa jagung marning dengan rasa yang beragam dan dikemas menarik dan mewah sesuai segmentasi pasarnya. Keunggulan produk adalah kandungan serat pangan yang berfungsi membantu menjaga kesehatan.
Ø  Harga
Produk ini dijual dengan harga Rp 5.000 Per bungkus.
Ø  Tempat
Dalam memasarkan produk, maka dipilih beberapa tempat di daerah lingkar kampus UNHAS. Penentuan lokasi pemasaran didasarkan pada criteria sebagai berikut : strategis, akses masuk mudah, dan pengeluaran cost sekecil mungkin. Berdasarkan kriteria tersebut kami menetapkan beberapa lokasi pemasaran produk kami, yaitu:
1)      Kantin Asrama Putra dan Asrama Putri UNHAS
Kantin Asrama Mahasiswa (RAMSIS) merupakan tempat yang sangat strategis, karena disini berkumpul tidak kurang dari 3000 mahasiswa. Dengan pangsa pasar sebanyak itu, maka kantin asrama merupakan tempat yang sangat potensial untuk pemasaran produk ini.
2)      Kantin tiap-tiap Fakultas
Setiap Fakultas tentunya memiliki kantin yang biasanya selalu ramai dengan aktifitas mahasiswa, baik yang makan atau hanya sekedar duduk­duduk. Tempat ini merupakan tempat yang sangat strategis bagi pemasaran produk kami.
3)      Kantin Sekolah
Kantin sekolah yang kami maksud adalah kantin sekolah yang ada di sekitar lingkar kampus UNHAS. Dilihat dari jumlah para siswanya yang cukup besar, maka kantin sekolah merupakan salah satu pilihan tempat pemasaran yang baik.
4)      Rumah Makan
Banyak sekali rumah makan yang ada disekitar kampus UNHAS yang selalu ramai dikunjungi mahasiswa dan masyarakat umum.


5)      Swalayan
Swalayan merupakan gerbang untuk memasuki pasar umum secara luas. Kelompok kami berencana untuk memasarkan produk kami di swalayan­swalayan yang ada di sekitar kampus UNHAS.
6)      Jenis Produk Usaha
Jenis produk yang ditawarkan adalah berupa produk olahan jagung dalam bentuk jagung marning yang memiliki beraneka macam rasa, seperti pedas, manis, barbequei, asin, atau kombinasi dari aneka rasa tersebut.
7)      Organisasi Usaha
KETUA
PRODUKSI
SEKRETARIS
BENDAHARA
PEMASARAN
Adapun pembagian tugas masing­masing anggota adalah sbb:
a.   Ketua
Mengelola dan mengorganisasikan bidang kerja yang ada di perusahaan, merencanakan strategi umum, membina hubungan ke dalam dan keluar, merencanakan strategi umum, membina hubungan ke dalam dan keluar, mengidentifikasikan usaha dan prospek pengembangannya.
b.      Sekretaris
Menangani hal­hal yang berhubungan dengan administrasi perusahaan seperti surat­menyurat, kerjasama dengan pihak luar, dan
inventarisasi.
c.       Bendahara
Menangani hal­hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan.
d.      Manajer Produksi
Menangani proses produksi, riset dan pengembangan produk, bertanggung jawab atas peralatan produksi, mengawasi mutu produk.
e.       Manajer Pemasaran
Mengelola pemasaran produk berupa : promosi, distribusi, penjualan, order produk, dan berurusan dengan pelanggan serta pasar.
8)      Bahan dan Peralatan yang dibutuhkan dalam usaha ini:
Bahan:
·         Jagung
·         Kapur Sirih
·         Minyak Goreng
·         Bumbu­bumbu
Peralatan:
·         Panci
·         Penggiling jagung basah
·         Pembuat lembaran adonan
·         Pengering
·         Wajan
·         Pisau
·         Kompor Gas
·         Tanki Gas
·         Heat Sealer
·         Loyang
·         Sendok
·         Pisau
·         Baskom
·         Ember
9)      Proses pembuatan Jagung Marning
·         Pemilihan jagung berkualitas
·         Tahapan berikutnya adalah proses perebusan. Setiap kg jagung direbus di dalam 3 liter air. Setiap liter air diberi 15 gram kapur sirih. Perebusan berlangsung selama 4 jam sampai jagung menjadi lunak, mekar dan kulit arinya terlepas. Untuk menghemat bahan bakar, api dikecilkan setelah larutan mendidih, dan besar api diatur sekedar untuk mempertahankan larutan tetap mendidih.
·         Tahapan Pengeringan. Jagung ditiriskan, kemudian dijemur sampai kering atau dikeringkan dengan alat pengering sampai kadar air dibawah 17%.
·         Tahapan Pemberian bumbu. Bumbu diberikan setelah bahan cukup kering.
·         Proses Penggorengan. Jagung digoreng di dalam minyak panas (170 °C) selama 8~10 detik sampai mekar dan berwarna kuning, kemudian diangkat, ditiriskan dan didinginkan.
·         Pengemasan. Jagung goreng dikemas di dalam kantong plastik polislen tebal, kemudian di-seal dengan panas.




Berikut adalah diagram alur pembuatan jagung marning:
Pipilan jagung
Proses Perebusan
Penirisan
Proses Pengeringan
Proses Penggorengan
Pemberian Bumbu
Proses Pengemasan

G.   METODE PELAKSANAAN PROGRAM
Kegiatan ini dibagi dalam 4 tahap. Tahap pertama adalah tahap persiapan, tahap kedua, yaitu tahap produksi, yang ketiga adalah tahap pemasaran produk, dan yang terakhir adalah tahap evaluasi dan pelaporan kegiatan.
Tahap persiapan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu; perencanaan kebutuhan bahan­bahan produksi, pengadaan peralatan dan persiapan lokasi.. Tahap produksi merupakan pengolahan keripik jagung dari bahan mentah menjadi keripik yang siap dipasarkan. Sedangkan pada jenis pemasarannya dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: survey pasar dan pemasaran produk.
            Berikut secara singkat dapat dilihat pada diagram alir dibawah ini:
Pengadaan peralatan dan penyiapan lokasi
Pembuatan dan pengemasan
Pemasaran
Perencanaan
Kebutuhan produksi
Sudah memenuhi syarat
Pengadaan kebutuhan bahan-bahan produksi
Usaha dijalankan
Produk
Tanggapan pasar bagus?
Check kesalahan:
·   Harga
·   Publikasi
·   Rasa

Ya
tidak
tidak
Ya






Senin, 06 Mei 2013

KETIKA CINTA BERTAJWID



KETIKA CINTA BERTAJWID
Saat pertama kali berjumpa denganmu, aku bagaikan berjumpa dengan saktah. hanya bisa terpana dengan menahan nafas sebentar.
Aku di matamu mungkin bagaikan nun mati di antara idgham billagunnah, terlihat tapi dianggap tak ada.
Aku ungkapkan maksud dan tujuan perasaanku seperti Idzhar, jelas dan terang.
Jika mim mati bertemu ba disebut ikhfa syafawi, maka jika aku bertemu dirimu, itu disebut cinta.
Sejenak pandangan kita bertemu, lalu tiba – tiba semua itu seperti Idgham mutamaatsilain, melebur jadi satu.

Kamis, 18 April 2013

Jadikan Istirahatmu Bernilai di Sisi Allah

Jadikan Istirahatmu Bernilai di Sisi Allah

Dalam Islam, setiap amalan, sekecil apapun, bisa bernilai ibadah. Beristirahat, misalnya. Ia tak sekedar rutinitas melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Namun bisa menjadi pohon yang berbuah pahala. Bagaimana amalan yang nyata-nyata telah menjadi kebutuhan kita sehari-hari ini bisa bernilai ibadah? Simak bahasan berikut!

Arti Sebuah Cinta

Arti Sebuah Cinta

Cinta bisa jadi merupakan kata yang paling banyak dibicarakan manusia. Setiap orang memiliki rasa cinta yang bisa diaplikasikan pada banyak hal. Wanita, harta, anak, kendaraan, rumah dan berbagai kenikmatan dunia lainnya merupakan sasaran utama cinta dari kebanyakan manusia. Cinta yang paling tinggi dan mulia adalah cinta seorang hamba kepada Rabb-nya.

Kita sering mendengar kata yang terdiri dari lima huruf: CINTA. Setiap orang bahkan telah merasakannya, namun sulit untuk mendefinisikannya. Terlebih untuk mengetahui hakikatnya. Berdasarkan hal itu, seseorang dengan gampang bisa keluar dari jeratan hukum syariat ketika bendera cinta diangkat. Seorang pezina dengan gampang tanpa diiringi rasa malu mengatakan, “Kami sama-sama cinta, suka sama suka.” Karena alasan cinta, seorang bapak membiarkan anak-anaknya bergelimang dalam dosa. Dengan alasan cinta pula, seorang suami melepas istrinya hidup bebas tanpa ada ikatan dan tanpa rasa cemburu sedikitpun.

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Banyak hal dalam keseharian kita yang mesti dikoreksi. Karena ada di antara kebiasaan yang lazim berlaku di tengah masyarakat kita namun sesungguhnya menyimpang dari syariat. Berjabat tangan dengan lawan jenis adalah contohnya. Praktik ini tersuburkan dengan minimnya keteladanan dari mereka yang selama ini disebut tokoh agama.

Idul Fithri belum lama berlalu. Kegembiraannya masih tertinggal di tengah kita. Saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya masih terdengar tahni`ah, ucapan selamat, “taqabballahu minna wa minkum1.” Tradisi salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf tidak perlu menunggu hari raya2. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan.

Berjabat tangan yang dalam bahasa Arab disebut dengan mushafahah memang perkara yang ma’ruf, sebuah kebaikan. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

“Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin yang lain, lalu ia mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk menjabatnya, maka akan berguguran kesalahan-kesalahan keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun pepohonan.” (HR. Al-Mundziri dalam At-Targhib 3/270, Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 8/36, lihat Ash-Shahihah no. 526)

Amalan yang pertama kali dicontohkan oleh ahlul Yaman (penduduk Yaman)3 kepada penduduk Madinah ini biasa dilakukan di tengah masyarakat kita. Kata shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:

مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ أَنْ تُصَافِحَ أَخَاكَ

“Termasuk kesempurnaan tahiyyah (ucapan salam) adalah engkau menjabat tangan saudaramu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 968, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad menyatakan: Sanadnya shahih secara mauquf)

Berjabat tangan telah jelas kebaikannya. Namun bagaimana kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berjabat tangan, apakah suatu kebaikan pula? Tentu saja tidak!!! Walaupun menurut perasaan masyarakat kita, tidaklah beradab dan tidak punya tata krama sopan santun, bila seorang wanita diulurkan tangan oleh seorang lelaki dari kalangan karib kerabatnya, lalu ia menolak untuk menjabatnya. Dan mungkin lelaki yang uluran tangannya di-”tampik” itu akan tersinggung berat. Sebutan yang jelek pun akan disematkan pada si wanita. Padahal si wanita yang menolak berjabat tangan tersebut melakukan hal itu karena tahu tentang hukum berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata,
“Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita (dianggap sesuatu yang lazim, bukan suatu kemungkaran, -pent.). Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Ash-Shahihah, 1/448-449)

Dalam membaiat para shahabiyyah sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka5. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, “Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya, “Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka hanya dengan mengucapkan “Sungguh aku telah membaiatmu”, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non mahram) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan mahram si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)

Umaimah bintu Ruqaiqah berkata:
“Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.” Umaimah berkata, “Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu6 wahai Rasulullah!’.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, jelaslah larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya. Al-Imam Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata.7 Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)

Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki ajnabi, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan ajnabi hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas batilnya, karena dalil yang ada mencakupinya dan sebab pelarangan jabat tangan dengan ajnabi tetap didapatkan meski berjabat tangan memakai penghalang.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata,
“Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik si wanita masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja baik yang menjabatnya itu anak muda atau kakek tua, karena adanya bahaya fitnah (ujian/cobaan) yang bisa didapatkan oleh masing-masingnya.”

Asy-Syaikh juga berkata,
“Tidak ada bedanya baik jabat tangan itu dilakukan dengan ataupun tanpa penghalang, karena keumuman dalil yang ada. Juga dalam rangka menutup celah-celah yang mengantarkan kepada fitnah (ujian/cobaan).”

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan,
“Segala sesuatu yang menyebabkan fitnah (godaan) di antara laki-laki dan perempuan hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”

Tidaklah diragukan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan akan menimbulkan fitnah. Kalaupun ada yang tidak terfitnah maka itu jarang sekali, sementara sesuatu yang jarang terjadinya tidak ada hukumnya sebagaimana dinyatakan oleh ahlul ilmi. Sungguh ahlul ilmi telah menulis permasalahan ini dan mereka menerangkan tidak halalnya laki-laki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Inilah kebenaran dalam masalah ini. Berjabat tangan dengan non mahram adalah perkara yang terlarang, baik dengan pengalas atau tanpa pengalas.”

Beliau juga mengatakan, “Secara umum, tergeraknya syahwat disebabkan sentuhan kulit dengan kulit lebih kuat daripada sekedar melihat dengan pandangan mata/tidak menyentuh. Bila seorang lelaki tidak dibolehkan memandang telapak tangan wanita yang bukan mahramnya, lalu bagaimana dibolehkan ia menggenggam telapak tangan tersebut?” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/541-543)

Demikian masalah hukum berjabat tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”
Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا

“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
2 Saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)
3 Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَماَّ جاَءَ أَهْلُ الْيَمَنِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَرَقُّ قُلُوْبًا مِنْكُمْ، فَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Tatkala datang ahlul Yaman, berkatalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh telah datang ahlul Yaman, mereka adalah orang-orang yang paling halus/lembut hatinya daripada kalian.” (Kata Anas): “Mereka inilah yang pertama kali datang membawa mushafahah (adat berjabat tangan).” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 967, lihat Shahih Al-Adabil Mufrad dan Ash-Shahihah no. 527)
4 Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.
5 Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad (2/213) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَانَ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ فِي الْبَيْعَةِ

“Beliau tidak menjabat tangan para wanita dalam baiat.” (Dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 530)
6 Dijelaskan oleh Sufyan bahwa maksud mereka adalah, “Marilah engkau menjabat tangan kami.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:

قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَلاَ تُصَافِحُنَا؟

“Kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjabat tangan kami?’.”
7 Sementara memandang wanita yang bukan mahram dengan sengaja adalah perkara yang dilarang dalam syariat. Bila demikian, tentunya lebih terlarang lagi bila lebih dari sekedar memandang.