Kamis, 18 April 2013

Jadikan Istirahatmu Bernilai di Sisi Allah

Jadikan Istirahatmu Bernilai di Sisi Allah

Dalam Islam, setiap amalan, sekecil apapun, bisa bernilai ibadah. Beristirahat, misalnya. Ia tak sekedar rutinitas melepas lelah setelah seharian beraktivitas. Namun bisa menjadi pohon yang berbuah pahala. Bagaimana amalan yang nyata-nyata telah menjadi kebutuhan kita sehari-hari ini bisa bernilai ibadah? Simak bahasan berikut!

Arti Sebuah Cinta

Arti Sebuah Cinta

Cinta bisa jadi merupakan kata yang paling banyak dibicarakan manusia. Setiap orang memiliki rasa cinta yang bisa diaplikasikan pada banyak hal. Wanita, harta, anak, kendaraan, rumah dan berbagai kenikmatan dunia lainnya merupakan sasaran utama cinta dari kebanyakan manusia. Cinta yang paling tinggi dan mulia adalah cinta seorang hamba kepada Rabb-nya.

Kita sering mendengar kata yang terdiri dari lima huruf: CINTA. Setiap orang bahkan telah merasakannya, namun sulit untuk mendefinisikannya. Terlebih untuk mengetahui hakikatnya. Berdasarkan hal itu, seseorang dengan gampang bisa keluar dari jeratan hukum syariat ketika bendera cinta diangkat. Seorang pezina dengan gampang tanpa diiringi rasa malu mengatakan, “Kami sama-sama cinta, suka sama suka.” Karena alasan cinta, seorang bapak membiarkan anak-anaknya bergelimang dalam dosa. Dengan alasan cinta pula, seorang suami melepas istrinya hidup bebas tanpa ada ikatan dan tanpa rasa cemburu sedikitpun.

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis

Banyak hal dalam keseharian kita yang mesti dikoreksi. Karena ada di antara kebiasaan yang lazim berlaku di tengah masyarakat kita namun sesungguhnya menyimpang dari syariat. Berjabat tangan dengan lawan jenis adalah contohnya. Praktik ini tersuburkan dengan minimnya keteladanan dari mereka yang selama ini disebut tokoh agama.

Idul Fithri belum lama berlalu. Kegembiraannya masih tertinggal di tengah kita. Saat seorang muslim bertemu dengan saudaranya masih terdengar tahni`ah, ucapan selamat, “taqabballahu minna wa minkum1.” Tradisi salam-salaman alias berjabat tangan di negeri kita saat hari raya masih terus berlangsung, walaupun sebenarnya untuk saling berjabat tangan dan meminta maaf tidak perlu menunggu hari raya2. Kapan kita memiliki kesalahan maka segera meminta maaf, dan kapan kita bertemu dengan saudara kita maka kita mengucapkan salam dan berjabat tangan.

Berjabat tangan yang dalam bahasa Arab disebut dengan mushafahah memang perkara yang ma’ruf, sebuah kebaikan. Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَأَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ، تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

“Sesungguhnya seorang mukmin apabila bertemu dengan mukmin yang lain, lalu ia mengucapkan salam dan mengambil tangannya untuk menjabatnya, maka akan berguguran kesalahan-kesalahan keduanya sebagaimana bergugurannya daun-daun pepohonan.” (HR. Al-Mundziri dalam At-Targhib 3/270, Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 8/36, lihat Ash-Shahihah no. 526)

Amalan yang pertama kali dicontohkan oleh ahlul Yaman (penduduk Yaman)3 kepada penduduk Madinah ini biasa dilakukan di tengah masyarakat kita. Kata shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:

مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ أَنْ تُصَافِحَ أَخَاكَ

“Termasuk kesempurnaan tahiyyah (ucapan salam) adalah engkau menjabat tangan saudaramu.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 968, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Adabil Mufrad menyatakan: Sanadnya shahih secara mauquf)

Berjabat tangan telah jelas kebaikannya. Namun bagaimana kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berjabat tangan, apakah suatu kebaikan pula? Tentu saja tidak!!! Walaupun menurut perasaan masyarakat kita, tidaklah beradab dan tidak punya tata krama sopan santun, bila seorang wanita diulurkan tangan oleh seorang lelaki dari kalangan karib kerabatnya, lalu ia menolak untuk menjabatnya. Dan mungkin lelaki yang uluran tangannya di-”tampik” itu akan tersinggung berat. Sebutan yang jelek pun akan disematkan pada si wanita. Padahal si wanita yang menolak berjabat tangan tersebut melakukan hal itu karena tahu tentang hukum berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai qudwah kita, tak pernah mencontohkan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Bahkan beliau mengharamkan seorang lelaki menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Beliau pernah bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata,
“Dalam hadits ini ada ancaman yang keras bagi lelaki yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Dan juga merupakan dalil haramnya berjabat tangan dengan para wanita, karena jabat tangan tanpa diragukan masuk dalam pengertian menyentuh. Sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini ditimpa musibah dengan kebiasaan berjabat tangan dengan wanita (dianggap sesuatu yang lazim, bukan suatu kemungkaran, -pent.). Di kalangan mereka ada sebagian ahlul ilmi, seandainya mereka mengingkari hal itu hanya di dalam hati saja, niscaya sebagian perkaranya akan menjadi ringan, namun ternyata mereka menganggap halal berjabat tangan tersebut dengan beragam jalan dan takwil. Telah sampai berita kepada kami ada seorang tokoh besar di Al-Azhar berjabat tangan dengan para wanita dan disaksikan oleh sebagian mereka. Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sampaikan pengaduan dengan asingnya ajaran Islam ini di tengah pemeluknya sendiri. Bahkan sebagian organisasi-organisasi Islam berpendapat bolehnya jabat tangan tersebut. Mereka berargumen dengan apa yang tidak pantas dijadikan dalil, dengan berpaling dari hadits ini4 dan hadits-hadits lain yang secara jelas menunjukkan tidak disyariatkan jabat tangan dengan kaum wanita non-mahram.” (Ash-Shahihah, 1/448-449)

Dalam membaiat para shahabiyyah sekalipun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjabat tangan mereka5. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ اْلآيَةِ بِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى {ياَ أيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ} إِلَى قَوْلِهِ {غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ} قَالَ عُرْوَةُ: قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ، قَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ باَيَعْتُكِ؛ كَلاَمًا، وَلاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ، مَا يبُاَيِعُهُنَّ إِلاَّ بِقَوْلِهِ: قَدْ باَيَعْتُكِ عَلَى ذَلِكَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguji kaum mukminat yang berhijrah kepada beliau dengan firman Allah ta’ala: “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu wanita-wanita yang beriman untuk membaiatmu….” Sampai pada firman-Nya: “Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” Urwah berkata, “Aisyah mengatakan: ‘Siapa di antara wanita-wanita yang beriman itu mau menetapkan syarat yang disebutkan dalam ayat tersebut’.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya, “Sungguh aku telah membaiatmu”, beliau nyatakan dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” ‘Aisyah berkata, “Tidak, demi Allah! Tangan beliau tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam pembaiatan. Tidaklah beliau membaiat mereka kecuali hanya dengan ucapan, “Sungguh aku telah membaiatmu atas hal tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 4891 dan Muslim no. 4811)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaiat mereka hanya dengan mengucapkan “Sungguh aku telah membaiatmu”, tanpa beliau menjabat tangan wanita tersebut sebagaimana kebiasaan yang berlangsung pada pembaiatan kaum lelaki dengan menjabat tangan mereka.” (Fathul Bari, 8/811)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (non mahram) tanpa keperluan darurat, seperti karena pengobatan dan hal lainnya bila memang tidak didapatkan dokter wanita yang bisa menanganinya. Karena keadaan darurat, seorang wanita boleh berobat kepada dokter laki-laki ajnabi (bukan mahram si wanita). (Al-Minhaj, 13/14)

Umaimah bintu Ruqaiqah berkata:
“Aku bersama rombongan para wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membaiat beliau dalam Islam. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, kami membaiatmu bahwa kami tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak melakukan perbuatan buhtan yang kami ada-adakan di antara tangan dan kaki kami, serta kami tidak akan bermaksiat kepadamu dalam perkara kebaikan.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuai yang kalian mampu dan sanggupi.” Umaimah berkata, “Kami berucap, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami kepada diri-diri kami. Marilah, kami akan membaiatmu6 wahai Rasulullah!’.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ، إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita. Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.” (HR. Malik 2/982/2, An-Nasa`i dalam ‘Isyratun Nisa` dari As-Sunan Al-Kubra 2/93/2, At-Tirmidzi, dll. Lihat Ash-Shahihah no. 529)

Dari hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, jelaslah larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Karena seorang lelaki haram hukumnya menyentuh atau bersentuhan dengan wanita yang tidak halal baginya. Al-Imam Asy-Syinqinthi rahimahullahu berkata, “Tidaklah diragukan bahwa sentuhan tubuh dengan tubuh lebih kuat dalam membangkitkan hasrat laki-laki terhadap wanita, dan merupakan pendorong yang paling kuat kepada fitnah daripada sekedar memandang dengan mata.7 Dan setiap orang yang adil/mau berlaku jujur akan mengetahui kebenaran hal itu.” (Adhwa`ul Bayan, 6/603)

Sebagian orang bila ingin berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah atau seorang wanita ingin berjabat tangan dengan lelaki ajnabi, ia meletakkan penghalang di atas tangannya berupa kain, kaos tangan dan semisalnya. Seolah maksud dari larangan jabat tangan dengan ajnabi hanyalah bila kulit bertemu dengan kulit, adapun bila ada penghalang tidaklah terlarang. Anggapan seperti ini jelas batilnya, karena dalil yang ada mencakupinya dan sebab pelarangan jabat tangan dengan ajnabi tetap didapatkan meski berjabat tangan memakai penghalang.

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu berkata,
“Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik si wanita masih muda ataupun sudah tua. Dan sama saja baik yang menjabatnya itu anak muda atau kakek tua, karena adanya bahaya fitnah (ujian/cobaan) yang bisa didapatkan oleh masing-masingnya.”

Asy-Syaikh juga berkata,
“Tidak ada bedanya baik jabat tangan itu dilakukan dengan ataupun tanpa penghalang, karena keumuman dalil yang ada. Juga dalam rangka menutup celah-celah yang mengantarkan kepada fitnah (ujian/cobaan).”

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan,
“Segala sesuatu yang menyebabkan fitnah (godaan) di antara laki-laki dan perempuan hukumnya haram, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”

Tidaklah diragukan bahwa bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan akan menimbulkan fitnah. Kalaupun ada yang tidak terfitnah maka itu jarang sekali, sementara sesuatu yang jarang terjadinya tidak ada hukumnya sebagaimana dinyatakan oleh ahlul ilmi. Sungguh ahlul ilmi telah menulis permasalahan ini dan mereka menerangkan tidak halalnya laki-laki berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Inilah kebenaran dalam masalah ini. Berjabat tangan dengan non mahram adalah perkara yang terlarang, baik dengan pengalas atau tanpa pengalas.”

Beliau juga mengatakan, “Secara umum, tergeraknya syahwat disebabkan sentuhan kulit dengan kulit lebih kuat daripada sekedar melihat dengan pandangan mata/tidak menyentuh. Bila seorang lelaki tidak dibolehkan memandang telapak tangan wanita yang bukan mahramnya, lalu bagaimana dibolehkan ia menggenggam telapak tangan tersebut?” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/541-543)

Demikian masalah hukum berjabat tangan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Ucapan selamat pada hari Id ini pernah ditanyakan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa (24/253). Beliau menjawab, “Tidak ada asalnya dalam syariat. Telah diriwayatkan dari sekelompok shahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian imam memberi rukhshah untuk melakukannya seperti Al-Imam Ahmad rahimahullahu dan selainnya. Akan tetapi Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata, ‘Aku tidak memulai mengucapkannya kepada seseorang. Namun bila ada yang lebih dahulu mengucapkannya kepadaku, aku pun menjawabnya karena menjawab tahiyyah itu wajib.’ Adapun memulai mengucapkan tahni`ah bukanlah sunnah yang diperintahkan dan juga tidak dilarang. Siapa yang melakukannya maka ia punya contoh dan siapa yang meninggalkannya maka ia punya contoh.”
Yang dimaksudkan tahiyyah oleh Imam Ahmad rahimahullahu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوْهَا

“Dan apabila kalian diberi ucapan salam penghormatan maka jawablah dengan yang lebih baik darinya atau balaslah dengan yang semisalnya.” (An-Nisa`: 86)
2 Saling mengunjungi saat hari raya dan berjabat tangan ketika berjumpa di hari raya, demikian pula saling mengucapkan selamat, bukanlah perkara yang disyariatkan bagi pria maupun wanita. Namun demikian, hukumnya tidak sampai bid’ah. Terkecuali bila pelakunya menganggap hal itu sebagai taqarrub (ibadah yang dapat mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , barulah sampai pada bid’ah karena hal itu tidak pernah dilakukan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Nashihati lin Nisa`, Ummu Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rahimahullahu, hal. 124)
3 Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَماَّ جاَءَ أَهْلُ الْيَمَنِ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ أَقْبَلَ أَهْلُ الْيَمَنِ وَهُمْ أَرَقُّ قُلُوْبًا مِنْكُمْ، فَهُمْ أَوَّلُ مَنْ جَاءَ بِالْمُصَافَحَةِ

Tatkala datang ahlul Yaman, berkatalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh telah datang ahlul Yaman, mereka adalah orang-orang yang paling halus/lembut hatinya daripada kalian.” (Kata Anas): “Mereka inilah yang pertama kali datang membawa mushafahah (adat berjabat tangan).” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 967, lihat Shahih Al-Adabil Mufrad dan Ash-Shahihah no. 527)
4 Hadits Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan di atas.
5 Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad (2/213) dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كَانَ لاَ يُصَافِحُ النِّسَاءَ فِي الْبَيْعَةِ

“Beliau tidak menjabat tangan para wanita dalam baiat.” (Dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 530)
6 Dijelaskan oleh Sufyan bahwa maksud mereka adalah, “Marilah engkau menjabat tangan kami.” Dalam riwayat Ahmad disebutkan dengan lafadz:

قُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَلاَ تُصَافِحُنَا؟

“Kami katakan, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau menjabat tangan kami?’.”
7 Sementara memandang wanita yang bukan mahram dengan sengaja adalah perkara yang dilarang dalam syariat. Bila demikian, tentunya lebih terlarang lagi bila lebih dari sekedar memandang.

Ikhtilat antara Lawan Jenis

Ikhtilat antara Lawan Jenis

Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.

Bukankah Rabbul Izzah telah berfirman:

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan tetaplah memberi peringatan karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (Adz-Dzariyat: 55)

Kamis, 28 Februari 2013

Budidaya bawang Merah

TUGAS KELOMPOK
MANAJEMEN AGRIBISNIS


BAWANG MERAH








KELOMPOK 4
TRI SULTAN EFENDI
VICO REYNOLDS BANGUN
DIAN PURWANTI



PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2013

I.       PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
            Bawang merah merupakan komoditi holtikultura yang tergolong sayuran rempah. Sayuran rempah ini banyak dibutuhkan terutama sebagai pelengkap bumbu masakan guna menambah cita rasa dan kenikmatan makanan.
            Bawang merah tergolong tanaman semusim atau setahun. Tanamannya berbentuk rumpun. Akarnya serabut. Batangnya pendek sekali yang hampir tidak tampak. Daunnya memanjang dan berbentuk silindris. Pangkal daun berunah bentuk dan fungsinya, yakni membengkak membentuk umbi lapis. Umbi tersebut dapat membentuk tunas baru yang kemudian tumbuh membesar dan dewasa membentuk umbi kembali. Karena sifat pertumbuhannya yang demikian maka dari satu umbi dapat membentuk rumpun tanaman yang berasal dari hasil peranakan umbi.
            Tanaman bawang merah lebih banyak dibudidayakan di daerah dataran rendah yang beriklim kering dengan suhu yang agak panas, dan cuaca cerah. Tanaman ini tidak menyukai tempat-tempat yang tergenang air, apalagi becek.
            Bawang merah tergolong komoditi yang mempunyai nilai jual tinggi di pasaran. Keadaan ini berpengaruh baik terhadap perolehan pendapatan. Apalagi didukung dengan cepatnya perputaran modal usaha bawang merah. Pada umur 60-70 hari tanaman sudah bisa dipanen. Dengan demikian keuntungan bisa diraih dengan cepat dalam waktu relatif singkat.
            Profil usahatani bawang merah terutama dicirikan oleh 80% petani yang merupakan petani kecil dengan luas lahan usaha < 0.5 ha. Berbagai varietas bawang merah yang diusahakan petani diantaranya adalah Kuning (Rimpeg, Berawa, Sidapurna, dan Tablet), Bangkok Warso, Bima Timor, Bima Sawo, Bima Brebes, Engkel, Bangkok, Philippines dan Thailand. Sementara itu, varietas bawang merah yang lebih disukai petani untuk ditanaman pada musim kemarau adalah varietas Philippines (impor). Puncak panen bawang merah di Indonesia terjadi hampir selama 6-7 bulan setiap tahun, dan terkonsentrasi antara bulan Juni-Desember-Januari, sedangkan bulan kosong panen terjadi pada bulan Pebruari-Mei dan November. Berdasarkan pengamatan tersebut, musim tanam puncak diperkirakan terjadi pada bulan April-Oktober.
Beberapa komponen teknologi budidaya tanaman bawang merah yang telah dihasilkan oleh lembaga penelitian, antara lain: (a) tiga varietas unggul bawang merah yang sudah dilepas, yaitu varietas Kramat-1, Kramat-2 dan Kuning, (b) budidaya bawang merah di lahan kering maupun lahan sawah, secara monokultur atau tumpang sari/gilir, (c) komponen PHT - budidaya tanaman sehat, pengendalian secara fisik/mekanik; pemasangan perangkap; pengamatan secara rutin; dan penggunaan pestisida berdasarkan ambang pengendalian, serta (d) bentuk olahan - tepung dan bubuk..
Substansi pengembangan agribisnis bawang merah diarahkan pada (a) pengembangan ketersediaan benih unggul, (b) pengembangan sentra produksi dan perluasan areal tanam, serta (c) pengembangan produk olahan
Bawang merah ( Allium ascalonicum) merupakan komoditas hortikultura yang memiliki banyak manfaat dan bernilai ekonomis tinggi serta mempunyai prospek pasar yang menarik. Selama ini budidaya bawang merah diusahakan secara musiman (seasonal), yang pada umumnya dilakukan pada musim kemarau (April-Oktober), sehingga mengakakibatkan produksi dan harganya berfluktuasi sepanjang tahun.
Untuk mencegah terjadinya fluktuasi produksi dan fluktuasi harga yang sering merugikan petani, maka perlu diupayakan budidaya yang dapat berlangsung sepanjang tahun antara lain melalui budidaya di luar musim (off season). Dengan melakukan budidaya di luar musim dan membatasi produksi pada saat bertanam normal sesuai dengan permintaan pasar, diharapkan produksi dan harga bawang merah dipasar akan lebih stabil.

1.2.      Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengembangan agribisnis bawang merah mulai dari hulu, onfarm, hingga hilir yang meliputi proses pemilihan bibit unggul, budidaya hingga pemasaran.



















II.    KEADAAN UMUM
2.1.      HULU
Bawang merah atau Brambang (Allium ascalonicum L.) adalah nama tanaman dari familia Alliaceae dan nama dari umbi yang dihasilkan. Umbi dari tanaman bawang merah merupakan bahan utama untuk bumbu dasar masakan Indonesia.
Bawang  merah   merupakan  bagian penting dari bumbu masakan, baik untuk masakan rumah tangga, restoran  maupun  industri  makanan, di samping itu bawang merah juga bisa di manfaatkan sebagai obat herbal. Bawang merah memiliki nama lokal di antaranya: Bawang    abang    mirah   (Aceh),  Bawang  abang (Palembang), Dasun merah (Minangkabau), Bawang suluh (Lampung), Bawang beureum (Sunda), Brambang  abang  (Jawa), Bhabang merah (Madura), dan masih banyak  lagi yang lainnya, masing-masing daerah memiliki sebutan tersendiri.
Bawang merah adalah tanaman semusim dan memiliki umbi yang berlapis. Tanaman mempunyai akar serabut, dengan daun berbentuk silinder berongga. Umbi terbentuk dari pangkal daun yang bersatu dan membentuk batang yang berubah bentuk dan fungsi, membesar dan membentuk umbi berlapis. Umbi bawang merah terbentuk dari lapisan-lapisan daun yang membesar dan bersatu. Umbi bawang merah bukan merupakan umbi sejati seperti kentang atau talas.
Bawang goreng adalah bawang merah yang diiris tipis dan digoreng dengan minyak goreng yang banyak. Pada umumnya, masakan Indonesia berupa soto dan sup menggunakan bawang goreng sebagai penyedap sewaktu dihidangka.bawang goreng merupakan bumbu yang paling sering di gunakan orang indonesia untuk membuat masakan.
Umbi bawang merah dan bawang bombay dikenal dapat menginduksi keluarnya air mata apabila diiris. Hal ini disebabkan reaksi berantai yang terjadi dalam sel-sel umbinya. Apabila umbi lapis diiris, sel-selnya akan pecah dan melepaskan berbagai senyawa yang terkandung di dalamnya. Dua senyawa yang terlepas di antaranya adalah enzim allinase and asam amino. Allinase yang bertemu dengan asam amino yang mengandung belerang (sulfoksida, yaitu sistein dan metionin) akan melepaskan asam sulfenat (R-SOH). Asam sulfenat bersifat tidak stabil dan segera berubah menjadi tiosulfinat [R-S(O)-S-R']. Tiosulfinatlah yang bertanggung jawab atas aroma khas bawang. Selain menjadi tiosulfinat, asam sulfenat yang bertemu dengan enzim lain, LF-sintase (LF singkatan dari lacrymatory factor: "faktor air mata"), akan diubah menjadi syn-propanethial-S-oxide yang berwujud gas. Apabila gas ini mengenai kornea mata, signal dikirim sebagai gangguan pada mata dan mata akan berkedip-kedip serta mengeluarkan air mata untuk "mengusir" pengganggu ini.
2.1.1        Syarat Tumbuh
Bawang Merah menyukai daerah yang beriklim kering dengan suhu agak panas dan mendapat sinar matahari lebih dari 12 jam. Bawang merah dapat tumbuh baik didataran rendah maupun dataran tinggi (0-900 mdpl) dengan curah hujan 300 - 2500 mm/th dan suhunya 25 derajat celcius - 32 derajat celcius. Jenis tanah yang baik untuk budidaya bawang merah adalah regosol, grumosol, latosol, dan aluvial, dengan pH 5.5 - 7.
2.1.2        Benih
Penggunaan Benih bermutu merupakan syarat mutlak dalam budidaya bawang merah. Varietas bawang merah yang dapat digunakan adalah Bima, Brebes, Ampenan, Medan, Keling, Maja Cipanas, Sumenep, Kuning, Timor, Lampung, Banteng dan varietas lokal lainnya. Tanaman biasanya dipanen cukup tua antara 60 -80 hari, telah diseleksi dilapangan dan ditempat penyimpanan. Umbi yang digunakan untuk benih adalah berukuran sedang, berdiameter 1,5 - 2 cm dengan bentuk simetris dan telah disimpan 2-4 bulan, warna umbi untuk lebih mengkilap, bebas dari organisme penganggu tanaman.
2.1.3        Penyiapan Lahan
Pengolahan tanah dilakukan pada saat tidak hujan 2 - 4 minggu sebelum tanam, untuk menggemburkan tanah dan memberik sirkulasi udara dalam tanah. Tanah dicangkul sedalam 40 cm. Budidaya dilakukan pada bedengan yang telah disiapkan dengan lebar 100-200 cm, dan panjang sesuai kebutuhan. Jarak antara bedengan 20-40 cm.
2.1.4        Penanaman
Penanaman dilakukan pada akhir musim hujan, dengan jarak tanam 10-20 cm x 20 cm. Cara penanamannya; kulit pembalut umbi dikupas terlebih dahulu dan dipisahkan siung-siungnya. Untuk mempercepat keluarnya tunas, sebelum ditanam bibit tersebut dipotong ujungnya hingga 1/3 bagian. Bibit ditanam berdiri diatas bedengan sampai permukaan irisan tertutup oleh lapisan tanah yang tipis.
2.1.5        Pemeliharaan
1.      Penyiraman dapat menggunakan gembor atau sprinkler, atau dengan cara menggenangi air disekitar bedengan yang disebut sistem leb. Pengairan dilakukan secara teratur sesuai dengan keperluan tanaman, terutama jika tidak ada hujan.
2.      Pemupukan : Pupuk yang diberikan adalah pupuk kandang, dengan dosis 10 ton/ha, pupuk buatan dengan dosis urea 100 kg/Ha, ZA 200 kg/Ha, TSP/SP-36 250 kg/ha. KCI 150 kg/ha (sesuai dengan kesuburan tanah)
3.      Penyulaman, dilakukan apabila dilapangan dijumpai tanaman yang mati. Biasanya dilakukan paling lambat 2 minggu setelah tanam.
4.      Pembumbunan dan penyiangan, dilakukan bersamaan pada saat tanaman berumur 21 hari.
5.      Pengendalian OPT dilakukan tergantung pada serangan hama dan penyakit. Hama yang menyerah tanaman bawang merah adalah ulat tanah, ulat daun, ulat grayak, kutu daun dan Nematoda Akar.

Pengendalian Hama dilakukan dengan cara:
1.      Sanitasi dan pembuangan gulma
2.      Pengumpulan larva dan memusnahkan
3.      Pengolahan lahan untuk membongkar persembunyian ulat
4.      Penggunaan Insektisida
5.      Rotasi Tanaman
Penyakit yang sering menyerang bawang merah adalh Bercak Ungu, Embun Tepung, Busuk Leher Batang, Antraknose, Busuk Umbi, Layu Fusarium dan Busuk Basah.
Pengendalian penyakit dilakukan dengan cara:
1.      Sanitasi dan pembakaran sisa tanaman yang sakit
2.      Penggunaan benih yang sehat
3.      Penggunaan fungisida yang efektif
2.2.      ONFARM (Panen dan Pasca Panen)
2.2.1        Panen
Panen dilakukan bila umbi sudah cukup umur sekitar 60 HST, ditandai daun mulai menguning, caranya mencabut seluruh tanaman dengan hati-hati supaya tidak ada umbi yang tertinggal atau lecet. Untuk 1 (satu) hektar pertanaman bawang merah yang diusahakan secara baik dapat dihasilkan 10-15 ton.
Ø  60 - 90 % daun telah rebah, dataran rendah pemanenan pada umur 55-70 hari, dataran tinggi umur 70 - 90 hari.
Ø  Panen dilakukan pada pagi hari yang cerah dan tanah tidak becek.
Ø  Pemanenan dengan pencabutan batang dan daun-daunnya. Selanjutnya 5-10 rumpun diikat menjadi satu ikatan.



2.2.2        Pasca Panen
1)      Penjemuran dengan alas anyaman bambu. Penjemuran pertama selama 5-7 hari dengan bagian daun menghadap ke atas, tujuannya mengeringkan daun. Penjemuran kedua selama 2-3 hari dengan umbi menghadap ke atas, tujuannya untuk mengeringkan bagian umbi dan sekaligus dilakukan pembersihan umbi dari sisa kotoran atau kulit terkelupas dan tanah yang terbawa dari lapangan. Kadar air 89 atau 85 % baru disimpan di gudang.
2)      Penyimpanan, ikatan bawang merah digantungkan pada rak-rak bambu. Aerasi diatur dengan baik, suhu gudang 26-290C kelembaban 70-80%, sanitasi gudang.
3)      Sebagai negara agraris, Indonesia menghasilkan beragam jenis hasil bumi yang berpotensi besar untuk dijadikan sebagai ladang usaha. Mulai dari produk pertanian sampai produk hortikultura, semuanya memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Sehingga banyak masyarakat yang membudidayakan berbagai produk pertanian dan hortikultura sebagai potensi bisnis yang cukup menjanjikan.
4)      Salah satu komoditas hortikultura yang banyak dibudidayakan masyarakat Indonesia adalah Bawang merah (allium ascalonicum). Banyaknya manfaat yang dapat diambil dari bawang merah dan tingginya nilai ekonomi yang dimiliki sayuran ini, membuat para petani di berbagai daerah tertarik membudidayakannya untuk mendapatkan keuntungan besar dari potensi bisnis tersebut.
5)      Budidaya bawang merah memang memberikan keuntungan cukup besar bagi para petaninya. Mengingat saat ini kebutuhan pasar akan bawang merah semakin meningkat tajam, seiring dengan meningkatnya jumlah pelaku bisnis makanan yang tersebar di berbagai daerah.


2.3.      HILIR (Aspek Pemasaran)
2.3.1        Produk Olahan
a.       Bawang goreng
Mungkin bawang goreng tidak asing lagi bagi Anda. Produk ini banyak dibutuhkan dalam berbagai kuliner nusantara. Misalnya untuk taburan pelengkap nasi goreng, soto, bakso dan lain-lain. Tidak hanya itu bahkan beberapa kue tradisional menggunakan bawang goreng sebagai penghias dan penyedap rasa. Misalnya kue ghasidah, kue tradisional melayu yang dibentuk seperti kerucut kemudian pinggirnya digunting-gunting sehingga membentuk sisik seperti kulit nanas. Selanjutnya pada bekas guntingan tersebut diselipkan satu atau dua helai bawang goreng.
Mengingat banyaknya fungsi bawang goreng dalam kuliner nusantara. Maka peluang usaha bawang goreng ini juga akan semakin terbuka lebar. Mengingat, orang-orang mulai mencari segala sesuatu yang praktis dan siap pakai.
Proses pengolahan bawang goreng ini tidak terlalu sulit. Bahan-bahan yang dibutuhkan pun tidak terlalu banyak. Dan sangat memungkinkan untuk dikembangkan dengan modal yang minim. Saat ini sudah banyak kaum ibu yang mencoba mengembangkan usaha bawang goreng ini dalam skala home industri. Jika Anda tertarik mengambil peluang ini, mengapa tidak?
b.      Bumbu pasta instan
Apa yang dimaksud dengan bumbu pasta instan? Bumbu pasta instan adalah bumbu siap saji yang dibuat dalam bentuk pasta. Terbuat dari berbagai campuran bumbu dan rempah, sesuai dengan kegunaan bumbu tersebut. Misalnya bumbu gulai, bumbu rendang, bumbu semur dan sebagainya. Bumbu-bumbu yang dibutuhkan untuk masing-masing kuliner tersebut sudah disatukan, dan dibuat dalam bentuk pasta. Jadi, ketika Anda ingin memasak tidak perlu lagi menggiling cabe, bawang dan campuran bumbunya. Karena bumbu pasta instan sudah tersedia dan siap digunakan langsung. Bumbu pasta instan dewasa ini semakin dibutuhkan. Terutama untuk kaum ibu yang sibuk dengan rutinitas kariernya dan tetap ingin menyajikan kuliner nusantara yang kaya bumbu bagi keluarganya.
c.       Tepung bawang
Tepung bawang adalah produk olahan dari bawang merah melalui proses pengeringan dan penggilingan hingga berbentuk tepung. Proses pengolahan ini menghasilkan produk olahan bawang instan berbentuk tepung yang siap pakai.
d.      Bawang giling
Produk olahan lain yang mungkin dihasilkan dari umbi bawang ini adalah produk dalam bentuk bawang giling. Bawang giling adalah produk olahan bawang yang dihasilkan melalui proses penggilingan atau penghancuran dengan menggunakan blender. Produk ini tidak tahan lama, namun memiliki keunggulan aroma dan cita rasanya yang alami.
2.3.2        Aspek Permintaan
Ø Dalam Negeri
Permintaan dalam negeri terhadap bawang merah datang dari berbagai sumber yaitu :
a)      Dari pasar bawang merah segar untuk memenuhi permintaan keperluan rumah tangga. Bawang merah merupakan tanaman sayuran yang banyak digunakan oleh keluarga masyarakat Indonesia, terutama sebagai bumbu penyedap masakan. Selain itu juga sering dipakai sebagai bahan obat-obatan untuk penyakit tertentu.
b)      Permintaan yang datang untuk memenuhi keperluan industri olah lanjut yang menggunakan bawang merah sebagai bahan baku misalnya untuk industri bawang goreng.
Besarnya jumlah permintaan tersebut sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain :
·         Harga bawang yang berlaku di pasar enceran;
·         Pendapatan rumah tangga;
·         Harga bawang yang berlaku di pasar enceran;
·         Harga barang komplemen yang lain;
·         Harga barang turunan dari produk bawang merah;
·         Hari-hari besar di mana permintaan terhadap bawang merah segar cendrung meningkat.
Ø  Luar Negeri
Besarnya permintaan terhadap bawang merah yang datang dari luar negeri dapat dilihat dari kecendrungan meningkatnya ekspor mata dagangan ini.  Permintaan ekspor tersebut sebenarnya cukup tinggi, tetapi kendala yang dihadapi oleh eksportir di Indonesia adalah pada kemampuan berproduksi yang kontinyu dalam jumlah besar. Negara tujuan ekspor terbatas di Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Sedangkan impor bawang merah terutama dari Cina, Phlipina dan Vietnam.
2.3.3        Aspek Penawaran
Besarnya jumlah penawaran bawang merah sangat dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut :
a.       Ketersediaan lokasi yang sangat cocok untuk bercocok tanam bawang merah dan atau luas panen;

b.   Iklim;
c.   Teknologi budidaya;
d.   Harga faktor produksi.
Besarnya penawaran bawang merah dapat dikaitkan dengan produksi bawang merah di Indonesia yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Produk bawang merah mengalami kenaikan dengan trend yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 1990 produksi bawang merah Indonesia mencapai 495.183 ton dan meningkat menjadi 509.013 ton pada tahun 1991.  Daerah penghasil bawang merah terbesar adalah Pulau Jawa terutama Jawa Tengah dengan produksi 155.365 ton pada tahun 1991, disusul Jawa Timur sebesar 127. 190 ton dan Jawa Barat 87.680 ton pada tahun yang sama. Daerah lain di pulau Jawa yaitu di Sumatera Utara (terutama di Pulau Samosir, danau Toba), Bali, Lombok, Lampung, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan daerah lain.
Untuk tingkat Kabupaten, Brebes merupakan daerah penghasil terbanyak dengan jumlah 110.627 ton atau sekitar 22% dari total produksi seluruh Indonesia.  Permintaan terhadap bawang merah terbesar dari rumah tangga (keluarga, restoran, hotel dan lain-lain). Bilamana jumlah produksi bawang merah dalam negeri dianggap kurang memenuhi besarnya permintaan, kekurangan pasokan dimaksud dipenuhi oleh impor bawang merah dari luar negeri khususnya berasal dari (Filipina, Taiwan, China).
Harga bawang merah di dalam merah negeri mengalami fluktuasi sesuai dengan kondisi penawaran dan permintaan pada saat itu. Tingginya nilai tukar dollar Amerika terhadap Rupiah memperngaruhi semua harga komodoti pertanian termasuk bawang merah. Pada saat sekarang, harga rata-rata bawang lokal di beberapa daerah produsen sekitar Rp. 6.000 - Rp. 8.000 per kg untuk bawang kering konsumsi. Sedangkan untuk bawang bibit berkisar Rp. 10.000 - 12.500 per kg. Harga ini bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, sehingga arus perdagangan bawang merah dapat beralih dari Jawa ke Sumatera
Tanaman Bawang
LAMPIRAN
Bibit
Umbi Konsumsi
1.      Teknik pemanenan
(umur, cara, alat)
2.      Sortasi/grading
3.      Curing/pelayuan
4.      Pengeringan
5.      Pengemasan
6.      Pengangkutan
7.      Penyimpanan
1.      Bawang goreng
2.      Bumbu pasta instan
3.      Tepung bawang
4.      Bawang giling

Segar
Olahan
 

























III. PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
            Pengembangan agribisnis bawang diarahkan untuk: (1) mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri, (2) memenuhi kebutuhan bahan baku industri, (3) substitusi impor, dan (4) mengisi peluang pasar ekspor. Strategi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut meliputi :
1.      Strategi pengembangan di lini on-farm mencakup: perakitan varietas unggul, penguatan sistem produksi benih sumber, pengelolaan hara dan air terpadu, pengendalian hama penyakit terpadu, serta perbaikan mutu dan daya simpan produk. Berdasarkan prioritas pengembangan yang menitikberatkan pada perbaikan varietas serta didukung oleh percepatan diseminasinya kepada pengguna, langkah-langkah strategis tersebut diarahkan untuk meningkatkan efisiensi usahatani bawang merah dan daya saing produk.
2.      Strategi pengembangan di lini off-farm yang diawali dengan perbaikan teknologi pengolahan untuk mendukung pengembangan industri hilir bawang merah (skala rumah tangga maupun industri), misalnya industri irisan kering, irisan basah/utuh, pickles/acar, bawang goreng, bubuk bawang merah, tepung bawang merah, oleoresin, minyak bawang merah, pasta dsb. Pengembangan industri hilir diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pengolahan bawang merah.