Rabu, 02 Januari 2013

ETIKA BISNIS DALAM LINGKUP GLOBALISASI



TUGAS KELOMPOK
ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS DALAM LINGKUP GLOBALISASI


 







OLEH :
KELOMPOK V

TRI SULTAN EFENDI                               (G211 11 902)
ARISWANTO                                               (G211 11 292)
NURFAISAH BAHARUDDIN                   (G211 11 907)
SUMARNI USMAN                                                 (G211 11 901)
DIAN PURWANTI                                      (G211 11 909)


PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
I.       PENDAHULUAN
Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam usaha bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis. Jadi penegakan etika bisnis penting artinya dalam menegakkan iklim persaingan usaha sehat yang kondusif.
Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.
Persaingan usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak produsen dan konsumen. Indicator dari persaingan yang sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga pasar yang terbentuk antara permintaan dan penawaran pasar, dan peluang yang sama rari setiap usaha dalam bidang industry dan perdagangan. Adanya persaingan yang sehat akan menguntungkan semua pihak termasuk konsumen dan pengusaha kecil, dan produsan sendiri, karena akan menghindari terjadinya konsentrasi kekuatan pada satu atau beberapa usaha tertentu.
Tanpa kepastian hukum, maka mekanisme pasar akan terancam. Adanya hukum yang pasti akan memelihara ketertiban dan menjamin transparasi pasar. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji relevansi etika bisnis dengan persaingan usaha di Indonesia.
Terdapat hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha. Terdapatnya aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Dalam bisnis, terdapat bersaingan yang ketat, yang kadang – kadang menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan usaha dan memenangkan persaingan.
Etika bisnis merupakan suatu bidang ilmu ekonomi yang terkadang dilupakan banyak orang, padahal melalui etika bisnis inilah seseorang dapat memahami suatu bisnis persaingan yang sulit sekalipun, bagaimana bersikap manis, menjaga sopan santun, berpakaian yang baik sampai bertutur kata semua itu ada “meaning” nya. Bagaimana era global ini dituntut untuk menciptakan suatu persaingan yang kompetitif sehingga dapat terselesaikannya tujuan dengan baik, kolusi, korupsi, mengandalkan koneksi, kongkalikong menjadi suatu hal yang biasa dalam tatanan kehidupan bisnis, yang mana prinsip menguasai medan dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan persaingan menjadi suatu hal yang lumrah, padahal etikanya tidak begitu.
Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya.


 II.  TINJAUAN PUSTAKA
2.1       Etika Bisnis
                Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hokum (Barten, 2000).
            Menurut (Mustika, 2010) etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
  • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
2.2       Perusahaan
            Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi (Abiyoga, 2012).
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan (Ramdhan, 2010).
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam (Anonim , 2012).

2.3       Peran dan Manfaat Etika
Seorang manusia akan menyelaraskan segala tindak-tanduk dan tingkahlaku menurut etika yang berlaku di lingkup dia bertempat tinggal dan atau bekerja. Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup sebebas-bebasnya karena manusia hidup dalam suatu konstelasi tingkahlaku standar, religi, norma, nilai moralitas, dan  hukum yang mengatur bagaimana seseorang harus bertindak dan mengendalikan semangat  kebebasan (freedom) serta tunduk terhadap etika yang disepakati secara luas.
Standar moral yang dikenakan atas orang per orang dianggap menghalangi kebebasan individu (Lukes, 1973). Menurut paham sosialis,  kebebasan dianggap sebagai pemerataan pembagian kekuasaan dan tentunya juga kebebasan. Istilahnya, kebebasan tanpa kesetaraan adalah serupa dengan penjajahan oleh mereka yang berkuasa.
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat aturan-aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan.
Peran etika bisnis bagi perusahaan dapat diliha pada :
·         Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu,  sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.


·         Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
·         Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan
keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
·         Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
·         Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·         Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham;
Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
·         Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut ini merupakan manfaat etika bisnis yang baik dijalankan oleh perusahaan-perusahaan maupun organisasi :
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.      Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
5.      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.      Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
7.      Dapat mampu menyatakan hal benar itu adlah benar
8.      Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
9.      Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.


III.  PEMBAHASAN
3.1           Etika Bisnis di Era Globalisasi
Bisnis merupakan sebuah kegiatan yang telah mengglobal. Setiap sisi kehidupan diwarnai oleh bisnis. Dalam lingkup yang besar, Negara pastinya terlibat dalam proses bisnis yang terjadi. Tiap-tiap Negara memiliki sebuah karakteristik sumber daya sendiri sehingga tidak mungkin semua Negara merasa tercukupi oleh semua sumber daya yang mereka miliki. Mulai dari ekspedisi Negara Eropa mencari rempah-rempah di Asia sampai perdagangan minyak Internasional merupakan bukti bahwa dari dulu sampai sekarang sebuah Negara tidak dapat bertahan hidup tanpa keberadaan bisnis dengan Negara lainnya. Dewasa ini, pengaruh globalisasi juga menjadi faktor pendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih luas. Kemajemukan ekonomi dan sistem perdagangan berkembang menjadi sebuah kesatuan sistem yang saling membutuhkan. Ekspor-Impor multinasional menjadi sesuatu yang biasa. Komoditi nasional dapat diekspor menjadi pendapatan Negara, serta produk-produk asing dapat diimpor demi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Setiap Negara terus mengeksplorasi bisnis ke luar negeri selain untuk mendapatkan yang mereka inginkan, juga menaikkan tingkat ekonomi yang ada. Tidak dapat dipungkiri bahwa Bisnis multinasional merupakan kesempatan untuk meraih pundi-pundi uang demi meningkatkan tingkatan ekonomi, terutama Negara berkembang yang rata-rata memiliki nilai tukar mata uang yang rendah. Developing country mendapat keuntungan dengan kemudahan untuk mengekspor barang domestiknya ke luar dan kemudahan untuk mendapatkan investor asing sebagai penanam dana bagi usaha-usaha dalam negeri. Sedangkan developed country lebih mudah dalam mendapatkan barang/jasa yang mereka inginkan.
Ada kesempatan yang terbuka lebar maka pasti ada persaingan untuk mendapatkannya. Berikut ini ada dua macam keuntungan yang dapat digunakan sebagai modal untuk meraih keberhasilan:
a)      Keuntungan absolut, disaat sebuah Negara dapat memproduksi sesuatu produk yang lebih murah dan/atau kualitas yang lebih tinggi dari Negara lain. Contohnya Indonesia memiliki keunggulan karena memiliki kekayaan alam yang berlimpah seperti minyak. Sehingga Indonesia dapat menjual minyak lebih murah.
b)      Keuntungan komparatif, disaat sebuah Negara memproduksi barang dengan lebih efisien atau lebih baik daripada Negara lain yang memproduksi barang yang sama. Contohnya produsen mobil sport Ferrari dalam penggunaan teknologi terpadu pada pembuatan mobil balap.
Tidak semua kesempatan bisnis global dapat langsung digunakan. Terdapat beberapa halangan yang dapat menghadang perdagangan internasional seperti perbedaan sosial dan budaya, perbedaan ekonomi dan perebedaan hukum dan politik. Perusahaan harus mampu menyikapi barrier tersebut
Selain social budaya, ekonomi dan hukum-politik, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah Etika Bisnis. Etika bisnis adalah perilaku baik atau buruk berdasarkan kepercayaan perseorangan dan norma sosial dengan membedakan antara yang baik dan yang buruk. Kode Etik yang ada bersumber dari pandangan anak-anak ke perilaku orang dewasa, pengalaman, perkembangan nilai serta moral, dan pengaruh kawan.
Tujuan diciptakanya kode etik adalah:
1.      Meningkatkan kepercayaan publik pada bisnis.
2.      Berkurangnya potensial regulasi pemerintah yang dikeluarkan sebagai aktivitas kontrol.
3.      Menyediakan pegangan untuk dapat diterima sebagai pedoman.
4.      Menyediakan tanggungjawab atas prilaku yang tak ber-etika.
Tanggung jawab sosial juga merupakan juga hal yang penting. Tanggung jawab sosial adalah sebuah konsep dimana sebuah perusahaan terhubung dengan sosial dan lingkungan sekitar dalam hal proses bisnis dan interaksi perusahaan dengan stakeholdernya. Tanggung jawab sosial dunia bisnis tidak saja berorientasi pada komitmen sosial yang menekankan pada pendekatan kemanusiaan, belas kasihan, keterpanggilan religi atau keterpangilan moral, dan semacamnya, tetapi menjadi kewajiban yang sepantasnya dilaksanakan oleh para pelaku bisnis dalam ikut serta mengatasi permasalahan sosial yang menimpa masyarakat.
3.2       Etika Bisnis dalam Persaingan
Dalam bisnis akan terjadi persaingan yang sangat ketat kadang-kadang menyebabkan pelaku bisnis menghalalkan segala cara untuk memenangkannya, sehingga yang sering terjadi persaingan yang tidak sehat dalam bisnis. Persaingan yang tidak sehat ini dapat merugikan orang banyak selain juga dalam jangka panjang dapat merugikan pelaku bisnis itu sendiri.
Aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat menunjukkan bahwa peranan hukum dan etika bisnis dalam persaingan bisnis ekonomi belum berjalan sebagaimana semestinya.
Dari segi etika bisnis, hal ini penting karena merupakan perwujudan dari nilai-nilai moral. Pelaku bisnis sebagian menyadari bahwa bila ingin berhasil dalam kegiatan bisnis, ia harus mengindahkan prinsip-prinsip etika. Penegakan etika bisnis makin penting artinya dalam upaya menegakkan iklim persaingan sehat yang kondusif. Sekarang ini banyak praktek pesaing bisnis yang sudah jauh dari nilai-nilai etis, sehingga bertentangan dengan standar moral. Para pelaku bisnis sudah berani menguasai pasar komoditi tertentu dengan tidak lagi mengindahkan sopan-santun berbisnis. Keadaan ini semakin krusial sebagai akibat dari sikap Pemerintah yang memberi peluang kepada beberapa perusahaan untuk menguasai sektor industri dari hulu ke hilir.
3.3       Persaingan usaha dalam Bisnis
Persaingan hanya terjadi pada system dunia yang bebas. Hal ini merupakan faktor yang paling penting dalam memajukan perekonomian. Dalam bahasa Inggris persaingan disebut “competition” , Marshaal Howard berpendapat bahwa persaingan merupakan istilah umum yamg dapat digunakan untuk segala sumber daya yang ada. Persaingan adalah jantungnya perekonomian pasar bebas.
Produsen harus memenuhi keinginan konsumen dalam pelayanan yang lebih efisien dan mendapatkan keuntungan yang lebih baik dari pesaingnya. Produsen akan memperoleh keuntungan dari konsumen apabila ia mampu melayani konsumen secara efisien, dan sebaliknya apila ia tidak mampu, maka ia akan mengalami kerugian dan kebangkrutan.
Adanya persaingan dalam bidang industry akan memaksa para pesaing bisnis untuk menghasilkan barang-barang berkualitas. Perusahaan-perusahaan yang dikelola dengan efisien akan memperoleh keuntungan yang besar dan tetap hidup. Sedangkan perusahaan yang tidak efisien akan mengalami kekalahan dalam bersaing sehingga lama-kelamaan akan bangkrut. Adanya persaingan akan memberikan peluang bisnis, yaitu pasar bebas, dimana tidak ada larangan-larangan atau batasan-batasan bagi perusahaan untuk keluar atau masuk dari pasar.
Menurut Marshall, manfaat umum dari proses persaingan ekonomi adalah terbentuknya harga yang semurah mungkin bagi barang dan jasa yang disertai adanya bentuk pilihan maupun kualitas barang dan jasa yang diinginkan. Dalam hal demikian, banyak produsen yang member kontribusi pada perdagangan atau pasar. Dan harga-harga yang bersaing ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar. Jika sejumlah penjual yang mau menjual sama dengan jumlah pembeli yang mau membeli, maka disini adalah sisi positif dari persaingan bisnis. Sedangkan sisi negatifnya adalah ketika terjadi persaingan yang mutlak, dimana masing-masing perusahaan hanya menginginkan keuntungan sebesarnya-sebesarnya.
Dalam keadaan seperti itu, akan timbul ketidakmerataan keuntungan dan hasil pendapatan. Pengusaha dengan modal kecil akan tersisih dengan sendirinya. Dalam hal ini para pelaku ekonomi berhasrat menguasai berbagai sector industry sekaligus, mulai dari industri hulu sampai industri hilir.
Iklim persaingan yang demikian akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat. Disini persaingan sesama usaha akan semakin ketat dan cenderung tidak jujur, ditambah dengan tidak adanya paranata hukum yang membatasi kegiatan bisnis. Sehubungan dengan berlangsungnya era globalisasi, maka persaingan harus transparan dan mengandalkan profesionalisme.

3.4       Jenis Persaingan
            Persaingan bisnis dapat berbentuk persaingan yang sehat atau sempurna dan persaingan yang tidak sehat.
1.      Persaingan sehat
Persaingan sehat dalam arti positif, adalah sarana atau motivasi dalam bidang industry untuk menumbuhkan gairah, untuk menciptakan kualitas dan barang dari segi mutunya. Persaingan sehat bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan menggunakan cara-cara efisien, meningkatkan produktivitas, mutu dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Para pengusaha diisyaratkan berpsikap ksatria dalam menghadapi persaingan sehat. Ini dilakukan dalam praktik bisnis dengan tidak melanggar etika bisnis.
Dalam struktur persaingan sempurna ada cirri-ciri khusus, yaitu:
a)      Terdapat banyak pembeli dan penjual
b)      Produk yang ditawarkan banyak dan homogeny
c)      Tidak ada larangan masuk pasar.
d)     Perolehan yang cukup terhadap informasi pasar.
2.      Persaingan tidak sehat
Sekarang masih banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel, monopoli, pengendalian harga dan praktik bisnis tidak sehat lainnya. Upaya pemerintah untuk mewujudkan persaingan sehat belum terlaksana karena banyaknya hambatan dalam praktik persaingan bisnis di Indonesia.
Pengusaha besar yang memiiki kekuatan ekonomi untuk sebagian besar tergoda untuk berbuat salah. Kesalahan itu bisa berupa penetapan harga yang seenaknya, menghalangi arus perusahaan baru yang masuk atau menghempaskan pesaing.
Perusahaan yang anti persaingan adalah perusahaan yang memegang monopoli murni yang ditandai keadaan dimana ciri hanya ada satu pengusaha. Pengusaha yang memegang monopoli murni ini biasanya mampu mengontrol tingkat struktur harga, dan memblokir adanya usaha baru.
Persaingan yang tidak sehat ini, yang ditandai dengan pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau beberapa orang adalah tidak sehat, dan ditinjau dari berbagai sudut mempunyai sisi negative, karena itu harus dicegah supaya tidak merusak system perekonomian dan system hukum nasional. Persaingan yang tidak sehat membawa dampak yang tidak baik bagi perlindungan mesyarakat, dan perkembangan dunia usaha itu sendiri.Persaingan tidak sehat bertentangan dengan UUD’45 pasal 33 dan cita-cita keadilan social. Karena itu praktek persaingan yang tidak sehat harus dihindari dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, keserasian, dan keseimbangan.

3.5       Keuntungan dan Etika
            Perlu digaris bawahi bahwa sejak semula tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan, atau lebih tapat, keuntungan adalah hal yang pokok bagi kelangsungan bisnis, walaupun bukan tujuan satu-satunya. Sebagaimana dianut oleh pandangan bisnis yang ideal, maka dari sudut pandang etika, keuntungan bukan hal yang buruk. Bahkan secara moral, keuntungan merupakan hal yang baik, dan diterima karena, pertama, keuntungan memungkinkan suatu perusahaan bertahan dalam kegiatan bisnisnya. Kedua, tanpa memiliki keuntungan, tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu tidak akan menjadi aktivitas ekonomi demi memacu pertumbuhan ekonomi. Ketiga, keuntungan memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan tetapi juga untuk menghidupi karyawan-karyawannya, bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang lebih baik. keuntungan yang diperoleh, perusahaan dapat terus mengembangkan usahanya yang berarti menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.
Dalam persaingan bisnis yang ketat, para pelaku bisa sadar betul bahwa perusahaan yang unggul bukan karena perusahaan mempunyai kinerja bisnis manajerial financial yang baik, melainkan perusahaan juga mempunyai kinerja etis dan etos yang baik.
Kedua, dalam persaingan bisnis yang ketat, para pelaku bisnis yang modern sangat sadar bahwa konsumen adalah raja. Oleh karena itu, hal yang paling pokok untuk bisa untung dan bertahan dalam pasar yang penuh persaingan adalah sejauh mana suatu perusahaan bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan konsumen. Ini bukan merupakan hal yang mudah.
Karena dalam pasar yang penuh dengan persaingan dan pasar yang bebas dan terbuka, dimana ada beragam barang dan jasa ditawarkan dengan harga dan mutu yang kompetitif, sekali konsumen dirugikan, maka mereka akan berpaling dari perusahaan tersebut.
Yang paling pokok, adalah para pelaku bisnis modern sadar betul bahwa kepecayaan konsumen hanya mungkin dijaga dengan memperhatikan citra bisnisnya sebagai bisnis yang baik dan etis. Termasuk didalamnya adalah pelayanan, tanggapan terhadap keluhan konsumen, hormat pada hak dan kepentingan konsumen, menawarkan barang dan jasa dengan mutu yang baik dan harga yang sebanding., tidak menipu konsumen dengan iklan bombastis dan seterusnya.
Hal ini kini benar-benar oleh perusahaan-perusahaan yang memang ingin membangun sebuah kerajaan bisnis bertahan lama, mereka sadar bahwa kini konsumen sangat kritis dan tidak mudah dibohongi.
Ketiga, dalam system pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral dan berpihak tetapi secara efektif menjaga agar kepentingan dan hak dari semua pihak dijamin. Para pelaku bisnis berusaha sebaik mungkin untuk menghindarkan campur tangan pemerintah, karena baginya akan mengganggu kelangsungan bisnisnya. Salah satu cara yang paling efektif untuk keperluan itu adalah dengan cara menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu dengan menjalankan bisnis sedemikian rupa tanpa sengaja merugikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam bisnisnya. Asumsinya adalah, jika sampai terjadi ia menjalankan bisnisnya dengan merugikan pihak tertentu, maka pemerintah yang tuhasnya adalah menjaga dan menjamin hak dan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali, dan ini kita andaikan dijalankan secara konsekuen akan serta merta turun tangan mengambil tindakan tertentu untuk menertibkan praktek bisnis yang tidak baik itu. Termasuk dalam tindakan tersebut, adalah larangan atau pencabutan ijin usaha perusahaan tersebut yang mana akan fatal bagi nasib perusahaan tersebut. Jadi, dari pada melakukan bisnis yang melanggar kepentingan, para pelaku bisnis berusaha sedapat mungkin untuk secara proaktif berbisnis secara baik dan etis. Paling kurang ini adalah tuntutan dari dalam perusahaan tersebut demi kelangsungan perusahaan itu, demi mendapat keuntungan yang menjadi tujuan pokok bisnis.
Keempat, perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap dieksploitasi demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Justru sebaliknya, karyawan dianggap sebagai subyek utama dari bisnis suatu perusahaan yang sangat memungkinkan berhasil tidaknya perusahaan tersebut.
Dalam bisnis yang penuh persaingan ketat, karyawan adalah orang-orang professional yang tidak mudah diganti. Karena penggantian tenaga professional akan merugikan perusahaan dari segi financial, waktu, energy, irama kerja perusahaan, team work dan seterusnya. Dengan demikian yang paling ideal bagi perusahaan modern adalah bagaimana menjaga dan mempertahankan tenaga kerja professional yang ada daripada membiarkan mereka pergi dan mengundurkan diri.
3.6       PT Rutan
PT RUTAN berdiri pada bulan Agustus tahun 1942 di Malang. Bergerak di bidang industri mesin pertanian, dengan produk utama meliputi : Traktor tangan, Pompa air, Mesin pengairan skala mikro, Mesin pengolah beras, Mesin pengering, Rol karet gulungan padi, diesel engine, welder, generator set, dan kapal aluminum.
Awalnya PT RUTAN ini hanya sebagai bengkel sepeda, kemudian berkembang menjadi tempat reparasi senjata pada zaman perang. Kemudian berkembang menjadi CV GUNTUR yang memproduksi pompa air untuk irigasi/pengairan. Setelah itu berubah nama menjadi PT AGRINDO yang bergerak dibidang mesin-mesin penggilingan padi. Kemudian berkembang lagi menjadi PT TRD yang memproduksi mesin diesel.
 Kami memiliki 7 kantor cabang yang mempunyai jaringan diseluruh Indonesia, yaitu Jakarta, Medan, Palembang, Lampung, Semarang dan Makassar. Selain itu, PT RUTAN juga bekerjasama dengan perusahaan luar negeri seperti ISEKI (swiss), SATAKE (jepang), CROWN (korea), dan KIRLOSKAR (india)
Visi Perusahaan
“Menjadi perusahaan penyedia peralatan pertanian terbesar di Asia Tenggara”.
Misi Perusahaan
“Memasarkan peralatan pertanian dengan harga yang sewajarnya dan untuk membantu Pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil”. Kami menyadari bahwa, dalam rangka memperoleh kesuksesan di dalam usaha tersebut, kami secara terus menerus mengembangkan teknologi tepatguna, manajemen profesional dan memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan kami.
Dalam mengelolah perusahaannya, peranan etika yang ditunjukkan dalam lingkup globalisasi khususnya pada bidang pemasaran produk-produk perusahaan. Dimana ketika pada saat penjualan barang di masyarakat ada pesaing dari luar yang mematok harga jualnya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga barang yang di pasarkan oleh perusahaan dalam negeri, maka tindakan utama yang dilakukan adalah dengan menurunkan harga barang produkn yang dipasarkan kemasyarakat agar konsumen tidak beralih keproduk lain.
Upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencegah produk-produk lain masuk ke wilayah tempat pemasaran adalah dengan memberikan garansi kepada konsumen yang membeli, diantaranya garansi produk dan teknis. Garansi produk yang diberikan adalah dengan mengganti alatnya jika pemakaian belum lama dalam artian belum melewati masa garansi. Kemudian dari segi teknis yaitu pihak perusahaan memberikan jaminan alat-alat/sparkpart jika alat yang dijual mengalami kerusakan sebelum melewati masa garansi. Selain dari itu, pihak perusahaan sesering mungkin berkunjung kedaerah untuk terjun langsung untuk melihat kondisi alat-alat yang ada.


IV.  PENUTUP
·         Kesimpulan
Dalam kehidupan bermasyarakat, dikenal nilai-nilai dan norma-norma etis. Begitu juga pada dunia bisnis pada umumnya. Bisnis perlu mengenal dan memperhatikan etika. Dalam dunia persaingan yang ketat, bisnis yang berhasil adalah bisnis yang memprhatikan nilai-nilai moral. Jadi antara etika dan bisnis ada relevasinya. Adanya persaingan yang ketat antara pelaku usaha dan adanya prinsip ekonomi untuk memperoleh kaentungan sebesar-besarnya, membuat para pelaku bisnis bertindak tidak jujur.
Upaya perlindungan konsumen masih terdapat kendala-kendala antara lain karena rendahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Guna melindungi konsumen dan produsen terhadap perdagangan dalam dan luar negeri, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
·         Saran
1.      Perlu adanya pendidikan atau penyuluhan tentang etika bisnis kapada para pelaku bisnis. Demikian pula penyuluhan tentang kehidupan berbisnis yang berlandaskan etika yang merupakan keadilan ekonomi, serta hasil dari penerapan keadilan, yaitu terwujudnya keadilan sosial
2.      Pemerintah perlu mengembangkan dan menumbuhkan aparatyang mempunyai kemampuan, kepekaan, serta kewibawaan untuk melaksanakan pengawasanserta pembinaan kepada pelaku bisnis, agar praktek-praktek yang meninggalkan etika bisnis tidak dilakukan lagi.



DAFTAR PUSTAKA

Abiyoga. 2009. ”perusahaan.” http://abiyogapradipta.blogspot.com/2009/10/teori-etika-bisnis.html (diakses tanggal 15 November 2012)
Anonim, 2012. Pengertian perusahaan. http://wikipedia.org.com. Diakses pada tanggal 15 desember 2012, Makassar.
Anonim, 2012.Ekonomi Global. http://wikipedia.org.com. Diakses pada tanggal 15 desember 2012, Makassar.
Barten, 2000. ”Pengertian Etika Bisnis.” Jogja : Kanikus
Mustika Wai, Diah. 2010. “Teori-teori Etika Bisnis.” http://diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis (diakses tanggal 15 November 2012)
Ramdhan, . 2010. “bisnis perusahaan.” http://finramdhan.blogspot.com/2010/10/etika-dalam-persaingan-bisnis.html (diakses tanggal 16 Desember 2012)






1 komentar: